TK – Tampak TK Negeri Pembina Mapurujaya tanpa aktivitas belajar mengajar setelah dipalang pemilik lahan sejak 5 Desember 2022 lalu. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Theodorus Etapea selaku pemilik lahan dimana dibangunnya  gedung TK Negeri Pembina Mapurujaya, mempertanyakan sekaligus menuntut ganti rugi lahan senilai Rp 800 juta dari Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika.

Gedung TK Pembina Mapurujaya yang terletak di RT 03, Kelurahan Wania, Distrik Mimika Timur, ini dibangun sejak 2017 lalu di atas lahan seluas 150 meter persegi.

Sayangnya, gedung TK dipalang sejak 5 Desember 2022 lalu, oleh Theodorus Etapea selaku pemilik tanah tidak mengijinkan adanya aktivitas karena tuntutannya belum dijawab pihak Disdik Mimika.

“Saya belum mau buka palang kalau belum ada ganti rugi lahan dari Dinas Pendidikan,” tegas Theodorus kepada Timika eXpress di Kelurahan Wania, Jumat (15/3/2024).

Terkait ganti rugi lahan, lanjut Theodorus, ia pernah berkoordinasi dengan Willem Naa selaku mantan Plt. Kepala Disdik Mimika terkait realisasi ganti rugi lalan.

“Waktu itu pa Willem Naa rencana bayarnya setelah diajukan melalui APBD Perubahan Tahun 2023, dan setelah Willem Naa diganti lagi dengan ibu Jenni Usmani, sampai saat ini belum ada kejelasan,” serunya.

Padahal, lanjut Theodorus yang juga aparatur Kampung Kaugapu, ia sudah beberapa kali mendatangi Kantor Disdik di Jalan SP2-SP5 guna mempertanyakan soal ganti rugi lahan tersebut, namun belum bertemu dengan kepala dinasnya.

“Saya mau Dinas Pendidikan kasih jawaban pasti, mau dibayar atau tidak harap disampaikan sehingga masalah ini tidak berlarut,” tegasnya.

Theodorus pun menerangkan, beberapa waktu lalu Kepala Sekolah TK Mware dan TK Mapurujaya sempat menemuinya dan meminta agar fasilitas seperti kursi, meja belajar dikeluarkan untuk dipindahkan ke salah satu gedung di SMP Negeri 1 Mimika Timur.

“Saya sempat dapat informasi kalau proses belajar mengajar TK Negeri Pembina Mapurujaya sudah dipindahkan ke salah satu gedung di SMP Negeri 1 Mimika Timur beberapa waktu lalu, namun fasilitas meja, kursi masih di gedung lama yang saya palang. Kalau mau ambil meja dan kursi, Dinas Pendidikan harus selesaikan dulu ganti rugi lahan,” demikian Theodorus. (glt)