RAWAT – Gerardus Meturan saat dirawat di RSUD Mimika (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reskrim Polres Mimika masih melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh petugas Lapas Kelas IIB Timika Narapidana (Napi) Gerardus Meturan alias Owen (28) pada 10 Mei 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di Polres Pelayanan Mimika pada Sabtu (18/5) mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap satu orang Sipir yaitu Alfred Y Esupu, dan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap satu Sipir lainnya.
“Kita sudah periksa beberapa orang saksi termasuk satu Sipir baru yang diduga ikut menganiaya korban. Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya bukti kuat, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini, kita sementara melakukan pendalaman, sehingga pemeriksaan lebih lanjut akan menjawab apakah satu Sipir ini merupakan pelaku atau bukan, tapi kalau buktinya kuat, berarti kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka juga,” jelasnya.
Selain itu, personel Satreskrim Polres Mimika juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sangkur yang diamankan dari kediaman pelaku di perumahan Lapas di SP 5, Distrik Iwaka.
“Intinya kami terus dalami kasus ini, sehingga kami berharap agar tidak ada lagi kejadian yang sama kedepannya,” jelasnya.
Dalam berita sebelumnya, Ronny Leisubun selaku keluarga korban sangat menyayangkan perbuatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Alfred Y Esupu yang melakukan penganiayaan terhadap seorang Narapidana (Napi), Gerardus Meturan alias Owen Meturan (28) di Lapas Kelas IIB Timika pada Jumat (10/5) malam.
Ronny Leisubun kepada Timika eXpress pada Minggu (12/5) mengatakan petugas Lapas yang melakukan perbuatan seperti itu harus diproses hukum agar menjadi efek merah bagi petugas Lapas yang lain.
“Pada malam itu, entah apa yang terjadi dalam pikiran petugas Lapas, Alfred Y Esupu dalam kondisi mabuk membawa korban ke Karantina Macan, dan tanpa bertanya korban langsung dibabat dan dianiaya oleh Alfred Y Esupu. Yang anehnya, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku langsung pulang sambil membawa kunci Karantina tersebut,” jelasnya.
Setelah peristiwa tersebut, beruntung ada petugas Lapas yang berbaik hati langsung memotong gembok tersebut dengan Gergaji dan langsung mengevakuasi korban ke RSMM Caritas guna mendapatkan perawatan medis.
“Korban memang sempat dievakuasi ke RSMM Caritas, namun lama dalam melakukan visum, sehingga keluarga langsung membawah korban ke RSUD Mimika. Setelah divisum, pada tubuh korban terdapat luka akibat benda tajam dibagian kepala, pada dan lengan korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban berencana akan menyurat ke Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua agar pelaku dikenakan sanksi kode etik sesuai dengan aturan yang ada dalam Kemenkumham Republik Indonesia.
“Berdasarkan aturan di Kemenkumham dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 5 menyebutkan bahwa sistem pembinaan pemasyarakatan berdasarkan atas tujuh asas yaitu pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia dan kehilangan kemerdekaan. Dalam UU itu kan sudah jelas, warga binaan itu harus dibina bukan dibabat, dianiaya dan dibinasakan seperti ini, hal itu tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Ronny menambahkan, keluarga korban sudah melaporkan masalah ini ke Polres Mimika dan sudah dibuatkan Laporan Polisi.
“Kami berharap pelaku diproses hukum di Timika hingga divonis dengan kekuatan hukum tetap agar kami keluarga bisa tetap kawal masalah ini. Pelaku jangan dipindahkan ke mana-mana, tetapi diproses hukum di Timika saja dan kami tidak mau masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Selain itu, keluarga korban pun meminta kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua agar segera menganti Kepala Lapas IIB Timika Marthen Bake Palinoan.
“Kami minta kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua agar mengevaluasi kinerja Kalapas Timika dan bila perlu dipindahkan saja, karena gagal dalam memimpin Lapas Kelas IIB Timika,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas IIB Timika Marthen Bake Palinoan saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Minggu (12/5) membenarkan kejadian tersebut.
“Betul kejadian itu. Saya mendapatkan informasi pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku Alfred Y Esupu sudah diamankan di Polres Mimika tadi malam. Saya pun sudah perintahkan petugas Lapas untuk mengambil BAP di Polres Mimika terkait kronologis penganiayaan tersebut, karena saya belum tahu pasti kronologisnya seperti apa. Tapi yang jelas, pelaku tetap diproses hukum,” jelasnya.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Minggu (12/5) mengatakan, pelaku saat ini sedang diamankan di Polres Mimika di Mile 32.
“Kita sudah tangkap pelaku penganiayaan tersebut tadi malam sekitar pukul 20.40 WIT di Jalan Pendidikan Timika. Pelaku Alfred Y Esupu (32) merukapan ASN di Lapasa Kelas IIB Timika,” jelsnya. (glt)














Tinggalkan Balasan