FOTO BERSAMA – Petugas Lapas Kelas IIB Timika foto bersama Tahuna, satu WBP setelah menerima hak integrasi pembebasan bersyarat di Lapas Timika pada Rabu (18/9/2024). (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, resmi mengeluarkan (melepas) satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah menerima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) pada Rabu (18/9/2024).
Pembebasan WBP tersebut berdasarkan Surat Lepas Nomor: W30.EJ.PK.01.01.02-129/IX/2024.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, mengungkapkan Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan warga binaan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pemberian Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat bagi warga binaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1597.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 15 Agusutus 2024.
Lebih lanjut, Mansur menjelaskan, terkait ketentuan mengenai PB diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Untuk mendapatkan hak-hak tersebut, warga binaan harus memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, mengikuti program pembinaan dengan baik, ini dapat dilihat dari hasil Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang menjadi pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku warga binaan, dan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) serta kelengkapan dokumen lainnya,” jelas Mansur.
Mansur juga menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat itu dapat ditarik kembali setiap waktu, apabila warga binaan tersebut melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan syarat yang telah ditentukan.
“Selama menjalani Pembebasan Bersyarat pengawasan warga binaan diawasi oleh Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Merauke melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” terang Mansur. (Humas Latim)














Tinggalkan Balasan