SIDANG– Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa  Yames Tabuni di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (26/3/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Yames Tabuni, terdakwa kasus pencurian dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Irene Elizabeth, S.H pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada Selasa (26/3/2024).

Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H.,M.H selaku Juru Bicara (Jubir) PN Timika mengatakan, tuntutan dua tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan, sebab Yames Tabuni terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dalam dakwaan kesatu JPU.

Sidang pada Selasa lalu dipimpin Boxgie Agus Santoso,S.H.,M.H selaku Hakim Ketua dengan didampingi Muh. Khusnul F. Zainal,S.H.,M.H dan  Riyan Ardy Pratama,S.H.,M,H selaku Hakim Anggota.

Adapun kronologi kejadiannya, pada 9 September 2023 sekira pukul 05.45 WIT, terdakwa melakukan ceklok sebelum pulang lebih awal di area Shop Fabrikasi LIP Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana.

Saat jam pulang, terdakwa tidak pulang melainkan kembali masuk area Shop Fabrikasi lewat pintu bagian welder (pengelasan) yang ketika itu belum dikunci oleh Maruap Marpaung selaku pengawas lapangan.

“Waktu itu terdakwa memilih bersembunyi dengan tidur di belakang mesin las Ermaksan,” jelasnya.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WIT, terdakwa bangun dan mulai melepas kabel-kabel dari mesin las di Shop Fabrikasi dengan menggunakan kunci inggris.

Setelah selesai melepas kabel-kabel dari mesin las, sekira pukul 21.00 WIT, terdakwa mengambil sebuah troli yang selama ini digunakan mengangkat tabung oksigen lantas ia (terdakwa) memotong roda bagian belakang.

Terdakwa kemudian menggunakan troli tersebut untuk mengangkat kabel-kabel las lantas menuju ke pagar Shop Fabrikasi.

Tidak sampai disitu, setelah berada dekat pagar, terdakwa kembali membuka kran tabung las asetelin dan oksigen, setelah itu menarik selang dan brander las lalu ia memotong jeruji pagar.

Setelah itu, terdakwa mengangkut kabel-kabel las tersebut menggunakan troli dan keluar melewati pagar.

Terdakwa lalu menyembunyikan kabel-kabel yang dicurinya itu di dalam kawasan hutan di luar Shop Fabrikasi.

Sayangnya, aksi terdakwa diketahui petugas keamanan internal yang ketika itu melakukan patroli.

Dimana, saat memanjat pagar besi, terdakwa melihat ada mobil security melaju dan berhenti tepat dimana terdakwa menaruh troli berisi kabel-kabel las tersebut.

Melihat itu, terdakwa pun lompat dari pagar besi dan seketika itu pula ia (terdakwa) dikejar security menggunakan senter.

Terdakwa yang takut ketahuan terus masuk ke hutan dan keluar di perumahan di belakang Gereja Marthen Luther Mile 32.

Terdakwa kemudian memutuskan pulang ke rumahnya di Kwamki Narama dengan berjalan kaki.

Dari aksinya itu, terdakwa diketahui mengambil 40 kabel las (tembaga) warna orange dengan panjang 4 hingga 15 meter, 10 buah kabel tembaga dengan panjang 1 sampai 3 meter.

Selain itu, sebuah troli dari besi, serta potongan besi pagar, 25 buah mur yang kemudian dijualnya untuk mendapatkan uang dan digunakan untuk bersenang-senang.

Atas perbuatan terdakwa,  mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 130.488.800, dan terdakwa dipidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (glt)