Berita TimikaHUKRIM

Terdakwa Narkotika, Risaldhy Dituntut Tujuh Tahun Penjara

SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara Narkotika terhadap terdakwa Risaldhy Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (26/11/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H, menjatuhkan tuntutan pidana 7 tahun penjara terhadap terdakwa perkara Narkotika, Risaldhy Saputra.

Amar tuntutan itu dibacakan saat sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (26/11/2024).

Tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa dalam perkara ini lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Yaitu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain pidana tujuh tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Risaldhy Saputra, membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau  subsidier enam bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan”.

Demikian dijelaskan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Timika, Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Kamis (28/11/2024).

Sidang tuntutan waktu itu dipimipin Ricky Emarza Basyir, S.H selalu Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Adapun kronologi kejadian hingga menjerat terdakwa Risaldhy Saputra, berawal pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIT. Ketika itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sering terjadi peredaran Narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Lapangan Futsal Jayanti.

Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergegas mendatangi lokasi tersebut guna memantau kos-kosan di sekitar, yang diduga sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.

Setelahnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan berhasil mengamankan terdakwa bersama saksi Vikin Arobaya, Ade Igo Sarira dan Ichal Cristoffel.

Dari tangan Risaldhy Saputra, petugas berhasil mengamankan 3 paket ganja dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil.

Petugas pun langsung menggiring terdakwa dan ketiga saksi serta barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut  di Mapolres Mimika. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button