SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara narkotika terhadap terdakwa Taufik Irwansyh di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (14/3). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa narkotika Taufik Irwansyh dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (14/3).

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (14/3) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis shabu.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama selaku Hakim Anggota dan Imelda I. Simbiak, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.

Dalam sidang tuntutan pada 27 Februari 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika telah menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sehingga JPU menuntut pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 16 September 2023 sekira pukul 01.20 WIT, anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Perumahan BTN Timika.

Kemudian para saksi bergerak menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang dicurigai sedang di dalam rumahnya di Perumahan BTN Timika.

“Para saksi masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap saksi Irawati selaku ibu kandung terdakwa dan juga terdakwa. Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, para saksi pun melakukan introgasi terhadap saksi Irawati terkait keberadaan narkotika yang disimpan kepada saksi. Saksi pun menjawab bahwa paketan Narkotika tersebut disimpan dikost tempat tinggal terdakwa,” jelasnya.

Selanjutnya, tim langsung menuju ke lokasi tersebut sekira pukul 01.20 WIT. Setibanya di TKP, para saksi masuk dan melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 13 paket kecil yang diduga berisikan sabu yang disimpan didalam dompet kecil warna merah muda.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP berwarna hijau milik saksi Irawati. Terdakwa membantu saksi Irawati selaku ibunya dalam memperjualbelikan paketan sabu per paket kecil seharga Rp200.000 hingga Rp500.000, sedangkan paket sedang harganya Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000,” jelasnya.

Irawati merupakan pemilik sabu sebanyak 13 paket dan juga sebagai orang yang membeli atau menerima paketan sabu dari Matruji untuk diperjualbelikan kepada konsumen di Timika.

Sedangkan terdakwa adalah orang yang membantu untuk menempel dan mengedarkan paketan Narkotika jenis sabu kepada konsumen yang ada di Timika. Yang mana lokasinya hanya di sekitaran depan Bar Kangguru dan di sekitaran Jalan SP 1, tepatnya di sekitar Stadion Wania Timika.

“Dalam setiap menempel 1 paket kecil narkotika jenis sabu, terdakwa mendapatkan keuntungan kisaran sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 dan terdakwa juga mencungkil paketan narkotika tersebut untuk digunakan oleh terdakwa sendiri,” jelasnya.

Pada 15 september 2023, saksi Irawati membayarkan uang penjualan paketan sabu yang sebelumnya sudah diambil dari Matruji sebesar Rp5.000.000. Pada pukul 16.00 WIT, Matruji mengirimkan ke terdakwa alamat lokasi tempelan atau pengambilan paketan sabu yang baru.

Kemudian sekira pukul 19.00 WIT, terdakwa ke lokasi alamat tersebut untuk mengambil paketan sabu untuk diperjualbelikan.

“Paketan sabu yang dibeli dan terima dari Matruji (DPO) pada 15 September 2023 sebanyak 5 paket tersebut, belum sempat dijual oleh saksi karena sudah ditangkap polisi. Keuntungan yang didapatkan oleh saksi dari setiap paket seharga Rp2.000.000 per paketnya. Kemudian saksi takar kembali menjadi 7 paket kecil dengan rincian 4 paket seharga Rp500.000 dan 3 paket seharga Rp300.000. Jadi, total keuntungan yang diperoleh saksi sebesar Rp900.000 hingga Rp. 1.200.000,” jelasnya.

Menurut keterangan saksi Irawati, maksud dan tujuannya dalam memperjualbelikan sabu adalah untuk mendapat keuntungan guna melunasi utang-utangnya.

Sedangkan terdakwa murni membantu saksi untuk mendapat keuntungan untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan juga untuk dikonsumsi sendiri. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (glt)