PUNGUT – Petugas Disperindag Mimika saat memungut retribusi parkir di Pasar Sentral (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang retribusi termasuk taris baru retribusi parkir yang baru mulai efektif diberlakukan pada Februari.

Dimana pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika kini sedang melakukan sosialisasi.

“Jadi, mulai bulan depan (Februari), retribusi  parkir tarif baru sudah efektif berlaku. Harapannya masyarakat mengetahui dan melaksanakannya,” ujar Petrus Pali Ambaa, Kepala Disperindag Mimika usai sidang paripurna DPRD Mimika pada Rabu (17/1/2024).

Ia menyebutkan, untuk retribusi kendaraan roda dua, dari tarif lama Rp 1000 naik menjadi Rp 2000.

Sedangkan kendaraan roda empat dari tarif lama Rp 2000 naik jadi Rp 4000.

“Memang selama ini retribusi Rp 1000 terlalu kecil dibanding daerah lain, sehingga memang sudah saatnya kita naikan sebagaimana Perda baru yang ditetapkan,” katanya.

Seiring dengan kenaikan retribusi parkir, lanjut Paulus kerap ia disapa, pihaknya terus melakukan pembenahan dan peningkatan faslitas  Pasar Sentral, mulai dari penambahan lapak, pelebaran tempat parkir dan masih banyak lainnya.

“Bangunan di dalam Pasar Sentral terus kami benahi, agar sesuai dengan peningkatan retribusi, termasuk warga yang datang belanja pun merasa nyaman,” ujarnya.

Adapun kenaikan retribusi  parkir tidak hanya di Pasar Sentral tapi juga di Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, namun itu menjadi ranah Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika.

Dengan kenaikan tarif retribusi parkir, tahun ini ditargetkan Rp 1,5 miliar dari  retribusi parkir, atau mengalam kenaikan Rp 500 juta dari Tahun 2023 dibukukan lebih Rp 1 miliar. (ela)