Tangani 233 Perkara, PA Mimika Cata 161 Pasutri Resmi Bercerai
Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat sepanjang 2024 telah menangani 233 perkara.
Dari 233 perkara yang masuk guna disidangkan, 161 diantaranya merupakan perkara perceraian.
“Sejak Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 161 Pasutri (pasangan suami istrii) resmi bercerai di Pengadilan Agama Mimika”.
Demikian dijelaskan Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress, Senin (4/11/2024).
Ahmad tidak menampik, perkara yang masuk dan ditangani PA Mimika selalu didominasi perkara perceraian.
Ia merincikan, dari 161 perkara perceraian, 113 perkara diajukan oleh istri (cerai gugat) dan 48 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).
Selain perkara perceraian, kata Ahmad, ada pula 1 perkara pembatalan perkawinan, 2 perkara harta bersama, 24 perkara permohonan perwalian, 1 perkara asal usul anak, 29 isbat nikah, 7 dispensasi kawin, 3 gugatan waris, 3 pengangkatan anak dan 2 penetapan ali waris.
Ia menjelaskan, terjadinya perceraian disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus tercatat 64 perkara.
Selain itu, saling meninggalkan salah satu pihak terdata 19 perkara, masalah ekonomi 11 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 8 perkara, judi 5 perkara, 1 perkara karena dihukum penjara dan mabuk 1 perkara.
“Dari 161 perkara perceraian yang diangani sejak Januari hingga Oktober 2024, kami sudah cetak 109 akta cerai, dan telah diambil oleh para pihak yang berperkara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Ahmad, sepanjang 2024, juga tercatat ada 34 perkara yang dilakukan upaya mediasi.
“Dari 34 perkara yang dimediasi, ada 28 perkara mencapai kesepakatan, dan 6 perkara tidak berhasil dimediasi,” pungkasnya. (via)