AKP Boby Pratama (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Warga Kabupaten Mimika diimabu segera memperbarui STNK kendaraannya jika masa berlakunya sudah berakhir alias mati. Karena STNK kendaraan yang sudah mati dua tahun, siap-siap data kendaraan akan dihapus dalam sistem Samsat dan kendaraannya disita oleh Satlantas Polres Mimika.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada awak media di ruang kerjanya pada Rabu (19/3) membenarkan adanya penghapusan data kendaraan dan penyitaan kendaraan tersebut.

“Hal ini sudah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi. Kemudian pasal 110 Ayat (1), jika STNK tidak diperpanjang lebih dari dua tahun, setelah masa berlakunya habis, maka data kendaraan akan dihapus dalam sistem Samsat,” ujarnya.

Kemudian pasal 114, kendaraan yang datanya dihapus tidak dapat diregistrasi ulang, dan dianggap sebagai kendaraan tanpa dokumen alias bodong.

Selain itu, ada juga peraturan Lalulintas nomor 22 Tahun 2009 pasal 70, STNK berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang dengan pengesahan setiap tahun.

Kemudian pasal 288, berkendara tanpa STNK yang sah, mati atau tidak diperpanjang akan dikenakan pidana kurang paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp. 500.000.

“Jadi, semua sudah ada aturannya, untuk penerapan saat ini, khusus di Timika statusnya masih blokir data kendaraan, belum penghapusan data,” jelasnya.

Untuk penghapusan data kendaraan di Timika saat ini, belum ada kebijakan dari Pemda Mimika.

“Misalkan data kendaraan sudah diblokir, tetapi sang pemilik ingin melunasi, makan blokir itu bisa dibuka kembali. Sama halnya dengan kendaraan kredit, keterangannya blokir juga dengan tujuan kendaraan tersebut tidak bisa dibawah keluar daerah,” ungkapnya.

AKP Boby Pratama menyebutkan bahwa kendaraan yang keluar Timika harus ada surat jalan dari Samsat Kabupaten Mimika.

“Kalau status kendaraan itu terblokir, maka kendaraan tersebut tidak bisa keluar Timika. Apabila keluar, maka lebih menyusahkan pihak leasing dalam mencari kendaraan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, khusus kendaraan yang kena tilang, diwajibkan untuk melengkapi administrasi pelanggaran Lalulintas yang berlaku.

“Hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan pribadi maupun pemerintahan akan kami arahkan untuk pajak, jika Pajaknya sudah mati,” pungkasnya. (via)