Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya
IMBAU – Salah seorang anggota Satlantas sedang memberi imbauan kepada pengguna sepeda listrik di jalan raya. (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Mimika, AKP Boby Pratama dengan tegas melarang pengguna sepeda listrik melintas di jalan raya.
Imbauan sekaligus penegasan ini diserukan lantaran akhir-akhir ini para pengguna sepeda listrik marak di jalanan dalam Kota Timika dan sekitarnya.
Adapun larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tenang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan pengerak motor listrik di jalan raya.
Kepada Timika eXpress, Kamis (19/9/2024), AKP Boby Pratama mengatakan bahwa aturan sudah jelas, sehingga sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.
“Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, melainkan hanya di tempat-tempat tertentu seperti komplek, lorong, dan lainnya, dengan tetap menggunakan alat pengaman lutut dan kepala, karena sangat beresiko,” ujarnya.
Menurut AKP Boby Pratama, ada perbedaan antara sepeda listrik dengan motor listrik.
Yang menbedakan, yaitu sepeda listrik masih di bawah standar, sedangkan motor listrik standar keamanannya sudah sama dengan sepeda motor yang menggunakan mesin.
“Jadi, pengguna motor listrik boleh digunakan di tempat khusus tidak di jalan raya, namun tetap memperhatikan keamanan, yani menggunaan leindung kepala seperti helem dan lainnya,” ungkap AKP Boby.
Ditegaskan pula, para pengguna sepeda listrik bilamana ditemui di jalan raya akan diberi teguran sebagai peringatan sebelum diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita akan berikan teguran dan tindakan terhadap pengguna sepeda listrik di jalan raya. Jika tidak diindahkan, maka kita akan melakukan penyitaan,” tegasnya lagi.
Ia juga menerangkan beberapa aturan terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, diantaranya sepeda listrik tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor karena tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).
Pengguna sepeda listrik tidak perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun.
Pengguna sepeda listrik pun harus menggunakan helm dan tidak boleh membonceng penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Pengguna sepeda listrik tidak boleh memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Selain itu, pengguna sepeda listrik harus memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi.
Tidak kalah penting, pengguna sepeda listrik harus berada di lajur khusus, yakni lajur sepeda atau lajur khusus kendaraan tertentu.
Termasuk sepeda listrik tidak boleh digunakan di trotoar jalanan atau jalur sepeda. (glt)