Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sejak Bulan Januari hingga November 2024, sebanyak 174 Pasangan Suami Istri (Pasutri) resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Mimika.
Berdasarkan data perkara yang masuk sepanjang 2024, PA Mimika telah menangani 252 perkara untuk disidangkan.
“Dari 252 perkara tersebut, 68% atau 174 didominasi perkara perceraian,” kata Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress di PA Mimika.
Ia merincikan, dari 174 perkara perceraian itu, meliputi 123 perkara yang diajukan oleh istri (cerai gugat) dan 51 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami.
Menurut Ahmad, selain perkara perceraian, terdata pula 1 perkara pembatalan perkawinan, 2 perkara harta bersama, 28 perkara permohonan perwalian, 1 perkara asal-usul anak, 30 isbat nikah, 8 dispensasi kawin, 3 gugatan waris, 3 pengangkatan anak dan 2 permohonan penetapan ahli waris.
Adapun perceraian dalam rumah tangga ini disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus tercatat 68 perkara.
Kemudian saling meninggalkan salah satu pihak ada 21 perkara, faktor ekonomi 11 perkara, KDRT 8 perkara, judi 5 perkara, 1 perkara karena dihukum penjara dan 1 perkara karena mabuk.
“Bahkan, selama 11 bulan sejak Januari 2024, kami juga sudah cetak 115 akta cerai, dan sudah diambil oleh para pihak yang berperkara,” pungkasnya. (via)









Tinggalkan Balasan