SITA – Tim Satresnarkoba Polres Mimika saat menyita barang bukti narkotika jenis ganja. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Tak perlu waktu lama, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap pemilik ganja berinisial WA yang sempat kabur saat dilakukan penangkapan awal pada 2 Mei 2024 lalu.
Pada Jumat (3/5), WA diringkus di Jalan C. Heatubun pagi hari.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Jumat (3/5) membenarkan penangkapan terhadap pemilik ganja tersebut.
“Benar, ada penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Polres Mimika, Iptu Rumte bersama anggotanya. Pelaku ditangkap di Jalan C. Heatubun pada Jumat (3/5) sekitar pukul 06.30 WIT. Kini pelaku dan juga barang bukti diamankan di Polres Mimika,” jelasnya.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku dilakukan ketika tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi pada Kamis (2/5) sekitar pukul 21.30 WIT ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Cendrawasih SP 2, tepatnya dilorong Garuda Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi tersebut sekitar pukul 22.00 WIT, dan mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pemilik ganja tersebut.
“Saat tim bergegas melakukan penangkapan, pelaku malakukan perlawanan dan melarikan diri menggunakan mobil. Tim melakukan penggeledahan rumah milik pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti bukti berupa ganja sebanyak 22 paket dan 1 toples plastik yang berukuran besar, 4 paket plastik bening kecil berisi ganja dan satu kantong plastik sedang berisi ganja, satu buah HP, uang tunai sebesar Rp4.500.000, 4 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas samping kecil warna hitam dan 1 unit motor honda CRF warna merah putih serta 1 unit mobil warna hitam,” pungkasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan