Iptu Fajar Zadiq (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dalam menguak pemilik akun TikTok @luna.kira4, tersangkut pencemaran nama baik Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika masih melakukan penyelidikan melalui koordinasi serta dibantu tim Siber Mabes Polri.

Pemili akun TikTok @luna.kira4 dipolisikan oleh Delvi selaku kuasa hukum Bupati Mimika pada 20 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT.

Selain melakukan koordinasi dengan tim Siber Mabes Polri, dalam penyelidikan kasus ini, Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika, mengatakan, pihaknya juga melibatkan tim ahli untuk menguak pelaku dari kasus ini.

Lanjut Iptu Fajar kepada Timika eXpress di Kantor Polres Pelayanan Timika, Selasa (19/3/2024), mengacu Undang-Undang ITE, ini mengharuskan pihaknya dalam waktu dekat akan menghadirkan beberapa saksi terkait video pencemaran nama baik Bupati Mimika.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/41/I/2024/SPKT/ Polres Mimika/Polda Papua, pemilik akun TikTok @luna.kira4 dipolisikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sebagaimana ketentuan Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

pemilik akun TikTok @luna.kiran4 tersangkut penyebaran video pernyataan Bupati Mimika yang diedit kemudian ditambahkan narasi yang mengarah pada fitnah juga menimbulkan kericuhan karena mengandung narasi provokatif.

Dalam laporan Delvi selaku kuasa hukum Bupati Mimika, ditegaskan tidak mungkin seorang pimpinan daerah menyampaikan sebuah pernyataan yang melawan pemerintah atau negara.

“Sebagai kuasa hukum, kami serahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini ke Polres Mimika untuk ditindaklanjuti dengan harapan pemilik akun medsos tersebut segera diungkap dan diproses hukum,” tegas Delvi waktu itu.

Iptu Fajar menambahkan, pemilik akun TikTok @luna.kira4 dalam kasus ini dapat disanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bila terbukti dan secara meyakinkan melanggar Undang-Undang ITE.

Selain itu, mengacu Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, pemilik akun medsos pun terancam pidana penjara paling lama 9 bulan. (glt)