FOTO BERSAMA – Foto bersama Kementerian KLH dan Kehutanan bersama instansi terkait Pemda Mimika usai acara monitoring dan evaluasi di Hotel Grand Tembaga, Rabu (15/5). (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretariat Jenderal Pusat Pengelolahan Pembangunan Ekoregion Papua menggelar Monitoring dan Evaluasi Penerapan Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Mimika, yang belangsung di Hotel Grand Tembaga, Rabu (15/5).

Hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut melahirkan delapan kesepakatan bersama yang dirampung dari setiap instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) Kabupaten Mimika, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) Kwamki  Narama, Puskemas Pasar Sentral dan PT Freeport Indonesia.

Seha Rizqoin  Kabid Pengendalian Pembangunan Ekoregion pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretariat Jenderal Pusat Pengelolahan Pembangunan Ekoregion Papua mengatakan, tujuan digelarnya monitoring dan evaluasi ini untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang terus mengalami peningkatan.

“Kami  berharap, langkah yang kita lakukan ini, merupakan langkah yang tepat, untuk menekan tingkat pencemaran lingkungan hidup, sehingga lingkungan bisa semakin sehat,” ucapnya.

Dengan demikian Seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Pengendalian Pencemaran di Kabupaten Mimika ini sepakat untuk mermperkuat jejaring kerja dan bersinergi untuk melindungi serta mengelola lingkungan hidup yang sehat di Kabupaten Mimika. (ela)

Adapun delapan poin yang menjadi catatan dalam diskusi dan keputusan bersama menyatakan sebagai berikut:

1. Beberapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Mimika, masih memproduksi Limbah B3/Infeksius yang belum dikelola dengan baik, sehingga perlu bekerja sama dengan pihak ketiga (transaporter) untuk mengelola limbah medis yang dihasilkan.

2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika perlu melakukan sosialisasi terkait dampak dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan;

3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika perlu meningkatkan upaya pengurangan dan penanganan sampah yang lebih baik dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Mimika.

4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika perlu menambah jumlah titik pemantauan kualitas air sungai.

5. Badan Pusat Statistik Kabupaten Mimika menyediakan data statistik/tematik yang dibutuhkan oleh stakeholders dalam penyusunan perencanaan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan serta upaya mitigasi bencana.

6. Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka peningkatan derajat

7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Mimika wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

8. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua dapat membantu mempercepat proses Surat Kelayakan Operasional (SLO) incenerator RSUD Kabupaten Mimika.