AKP Andi Sudirman Arif (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Januari hingga April, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah menangani 9 laporan terkait kasus narkoba yaitu 2 kasus tindak pidana kesehatan (Pil Dextro) dan 7 kasus narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Rabu (17/4) mengatakan, kasus kepemilikan pil dextro terdapat 4 tersangka. Berdasarkan hasil interogasi para tersangka bahwa di Timika sangat banyak pengguna pil dextro, bahkan menjadi tren khusus bagi sebagian warga.

“Dextro itu jadi tren saat ini di Timika, karena harga jualnya tergolong murah dan bisa terjangkau, karena 10 butir dijual dengan harga Rp50.000,” jelasnya.

Dalam proses hukum tersebut, saat ini tiga kasus sudah dalam tahap I, satu kasus sudah tahap II dan Restorative Justice (RJ) ada tiga kasus.

“Kita melakukan RJ karena barang buktinya itu tidak mencukupi 1 gram. Sementara aturan dari Mahkamah Agung bisa diproses hukum apabila barang buktinya diatas 1 gram,” jelasnya.

Pada 1 Januari 2024 lalu, tim Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan salah seorang ibu rumah tangga yang memiliki 3.151 pil dextro yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Timika.

“Pada saat dilakukan interogasi, ibu tersebut mengaku pil dextro tersebut dipakai untuk mengobati stroke yang dialaminya. Barang buktinya sudah kami amankan,” jelasnya.

Selain itu, beberapa Minggu lalu, tim Satresnarkoba Polres Mimika mendapatkan satu paket berisi dextro di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Timika, akan tetapi pemiliknya langsung kabur.

“Kemungkinan ada yang bocorkan informasi terkait pengintaian kami, sehingga pemiliknya langsung melarikan diri, tetapi barang buktinya sudah kami amankan,” ujarnya.

Sementara itu, pada 5 Maret 2024 lalu, Satresnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengamankan seorang perempuan dan dua laki-laki sebagai pemilik pil dextro sebanyak 717 butir.

“Untuk saat ini, narkotika yang sering masuk di Timika dipasok melalui jalur udara yaitu dari wilayah Jakarta, Madura dan Makassar menggunakan jasa pengiriman barang. Sementara yang dipasok dari Jayapura dalam tahun 2024 belum ada sama sekali,” jelasnya.

“Kita saat ini ada target, semoga bisa kita tangkap,” ujarnya.

Kasat Narkoba pun mengaku, pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap pengedar minuman keras lokal yang ada di Timika, sebab belum ada aturan khusus yang mengatur tentang penindakan miras lokal tersebut.

“Belum ada Perda khusus terkait miras lokal, sehingga kita juga belum bisa melakukan penindakan, karena belum punya dasar hukum. Sehingga ketika kita amankan pelaku miras, kita hanya buatkan surat pernyataan saja agar pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga belum ada efek jerah terhadap para pelaku miras tersebut,” jelasnya. (glt)