Berita TimikaHUKRIM

Satgas Damai Cartenz Ungkap Identitas Lima KKB Pembunuh Pilot Asing

BARANG BUKTI – Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha didampingi Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno saat menunjukkan barang bukti, Rabu (14/8). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz mengungkapkan identitas lima orang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diidentifikasi merupakan pelaku pembunuhan pilot asing asal Selandia Baru, Glen Malcolm Conning.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam siaran pers di Jayapura, Rabu, mengatakan kelima pelaku dari insiden yang terjadi di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah (5/8/2024) lalu itu bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga.

“Lima pelaku tersebut, yakni Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge, (20 th), Jeri Wandikbo, (50 th), Irisim Gwijangge, (20 th), Jaka Gwijangge, (15 th) dan Analuk Amisim, (36 th) yang masing-masing beralamat di kampung Geselma Kabupaten Nduga,” katanya.

Menurut Faizal, terduga pelaku tersebut telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan upaya penegakan hukum.

“Jadi berdasarkan hasil olah TKP tersebut, maka kami menduga kuat bahwa penyanderaan dan penembakan yang mengakibatkan pilot Glen meninggal dunia adalah KKB Perek Jelas Kogoya,” ujarnya.

Apalagi, hal ini diperkuat temuan di dinding rumah yang terdapat gambar-gambar senjata, gambar bendera Papua Merdeka dan dokumen KKB lainnya.

“KKB selain membunuh juga pihaknya mencoba membakar helikopter jenis IWN, MD.500 ER PK, yang mengakibatkan kerusakan total pada helikopter tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan oleh Pilot Geoffrey Bernard di Polres Mimika dan telah diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/413/VIII/2024/SPKT/ Polres Mimika /Polda Papua, tanggal 05 Agustus 2024.

Dijelaskannya, pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 10.15 WIT, pelapor menggunakan heli Bell 206 PK-IWQ membawa barang 316 kilo dari Timika dan hendak mendarat di helipad Alama sekitar pukul 10.45 WIT.

Pelapor melihat ada heli MD500E PK-IWN milik PT. Intan Angkasa Air Service yang dibawa oleh korban sudah mendarat dan baling-balingnya tidak berputar.

Sehingga pelapor terbang mengitari helikopter sekitar 1000 kaki di atas dan kemudian turun untuk mendarat di samping heli MD500E PK-IWN.

“Ketika heli pelapor berada sekitar 10 kaki dari heli MD500E PK-IWN, pelapor melihat tas-tas berserakan di tanah dan melihat korban terkulai di kursi pilot dengan darah di sekujur tubuhnya. Pelapor langsung lepas landas dan tidak mendarat lagi. Saat terbang, pelapor melihat sekelompok masyarakat di depan Puskesmas Distrik Alama memberi isyarat agar segera pergi, sehingga pelapor kembali ke Bandara Mozes Kilangin,” jelas Kapolres Mimika didampingi Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno dan perwakilan Komnas HAM wilayah Papua, Frits B Ramandey saat menggelar konferensi pers di Posko Damai Cartenz 2024 di Sat Brimob B Pelopor Polda Papua, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Rabu (14/8).

Adapun barang bukti yang diamankan setelah dilakukan olah TKP yaitu berupa enam butir selongsong kaliber 5.56 mm, 5 buah sepihan logam, satu buah topi warna hijau bertuliskan Yeti, satu buah kacamata warna hitam, dua buah headset heli warna merah hitam, satu buah celana panjang levis warna biru bertuliskan Blend, satu buah baju kemeja lengan panjang warna putih bertuliskan Bisley, satu buah celana dalam warna biru tua bertuliskan Jockey, satu pasang sepatu warna krem bertuliskan Merrel, satu pasang kaos kaki warna abu-abu, satu buah ikat pinggang warna coklat bertuliskan Parisan, 1 buah jam tangan warna hitam bertuliskan G-SHOCK, dan 1 korek gas warna putih.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yaitu saksi DO, DP, NK, KG, H, PM, LTP, NL, HU, KO, JH dan EW. Menurut keterangan saksi, terdapat 5 orang pelaku, salah satunya Perinta Kola Lokbere (PKL) alias Malas Gwijangge,” jelasnya.

Diakuinya, hasil penyelidikan pelaku ada 5 orang, salah satunya PKL alias Malas Gwijangge selaku anak buah Egianus Kogoya yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan 4 orang pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

Selain itu, PKL alias Malas Gwijangge juga terlibat dalam beberapa kasus kriminal yaitu terlibat dalam pembantaian karyawan PT. Istana Karya pada 2 Desember 2018 di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/643/XII/2018/Papua/ Res Jawi, tanggal 4 Desember 2018 dan DPO Nomor : 05/III/2023/ Reskrim, 17 Maret 2023.

Kemudian terlibat dalam kasus penyanderaan pilot dan pembakaran pesawat Susi Air pada 7 Februari 2024 di Distrik Paro, Kabupaten Nduga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/II/2023/Papua/SPKT/Res Nduga, tanggal 7 Februari 2023 dan DPO Nomor: 26/III/2023/Reskrim, 28 Maret 2023.

Sementara itu, perwakilan Komnas HAM wilayah Papua, Frits B Ramandey mengatakan, Komnas HAM mempunyai mandat untuk melakukan pemantauan dan investigasi terkait kasus ini.

“Peristiwa ini mengakibatkan sebagian hak masyarakat di Distrik Alama terabaikan. Sehingga Komnas HAM mempunyai mandat untuk memantau berbagai peristiwa kemanusiaan seperti peristiwa di Alama pada 5 Agustus 2024 kemarin,” jelasnya.

“Kami ingin memastikan penyebab-penyebab meninggalnya Pilot Selandia Baru. Sebelum kejadian ini, sebenarnya ada dinamika apa di Distrik Alama? Bagaimana kinerja Otoritas Sipil dan intervensi Pemda Mimika terhadap kasus ini. Hal ini sangat penting dan sangat miris, karena sejak Tahun 2020, ada warna negara Selandia Baru ditembak di Timika. Kemudian pada Februari 2023 ada juga penyanderaan Pilot Susi Air, Marthen Philips dan Pilot Glen Malcolm Conning di Distrik Alama pada 5 Agustus 2024. Hal ini tentu akan menjadi perhatian masyarakat internasional, sehingga Pemerintah Indonesia harus memastikan siapa pelaku dalam pembunuhan tersebut, dan kita ingin memastikan hal ini,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Primer pasal 338 KUHP, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, Subsider pasal 170 KUHP Ayat (2) ke-3, lebih Subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP dan pasal 365 Ayat (3) KUHP. (glt/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button