AMANKAN — Personel Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan JT alias W, DPO Polres Puncak terkait dugaan kasus penembakan, di Kabupaten Puncak, Kamis (3/9/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
ILAGA, timikaexpress.id — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak mengamankan seorang pria berinisial JT alias W, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang.
JT diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan JT merupakan DPO dalam perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga. JT kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.
“JT alias W diduga terlibat dalam melakukan penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali,” kata Yusuf dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Menurut Yusuf, Antonius mengalami luka tembak pada lutut kanan akibat kejadian tersebut.
JT juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.
Setelah diamankan, JT dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terkait pasal yang akan diterapkan, Yusuf menyebut penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Penerapan ketentuan hukum terhadap perkara yang terjadi pada 2023 juga harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, dan waktu berlakunya undang-undang.
Penyidik akan menentukan ketentuan hukum yang diterapkan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini,” ujar Yusuf.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau ajakan yang dapat mengganggu proses hukum setelah penangkapan JT.
Sementara itu, EW yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT.
Berdasarkan keterangan awal, EW mengaku sebagai istri JT, meskipun keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain dua tas ransel, satu tas pinggang, topi, jaket tactical, sepasang sepatu PDL, dua dompet, telepon seluler, dua pisau genggam, satu pisau karambit, tiga parang, satu linggis, dua kalung rosario, kunci motor Yamaha, serta sejumlah barang lainnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan pengamanan JT merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara yang ditangani Polres Puncak.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan JT telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Adarma.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak menyatakan proses penanganan perkara terhadap JT dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (via)


























Tinggalkan Balasan