KANTOR: Lapas II B Timika (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika dinyatakan bebas setelah mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024 pada 11 April 2024 lalu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Marten Palinoan kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Rabu (24/4) mengatakan, sebanyak 74 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1445/Hijriah Tahun 2024.

“Dari 74 warga binaan, satu diantaranya langsung bebas yakni La Ode. Narapidana ini terlibat perkara penggelapan. Ia mendapatkan remisi langsung bebas, karena proses hukumannya sudah mau berakhir,” ujarnya.

Sedangkan 74 warga binaan yang mendapatkan remisi didominasi kasus Narkotika. Mereka tetap menjalankan proses hukuman seperti biasa hingga proses hukumannya berakhir di Lapas Kelas II B Timika.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-572.PK.05.04 Tahun 2024 tertanggal 10 April 2024 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024 ada 74 warga binaan di Lapas Kelas II B Timika yang mendapatkan remisi yaitu perkara Narkotika ada 47 orang, kemudian perkara pidana umum ada 14 orang dan perkara PPA ada 13 orang.

“Dari 74 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, 69 diantaranya laki-laki dan 5 orang perempuan,” tutupnya. (glt)