PERAGAKAN – Pelaku memperagakan aksi pemanahan terhadap anggota Brimob Yon B Pelopor Polda Papua Tengah di Jalan Poros Kwamki Narama–Mile 32, Selasa (3/2/2026). (
FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menggelar rekonstruksi kasus penyerangan dengan panah terhadap seorang anggota Yon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah di Jalan Poros Kwamki Narama, Mile 32, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (3/2/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan empat tersangka untuk memperagakan peran masing-masing saat melakukan pemanahan terhadap korban berinisial ZAR pada 26 Desember 2025 sekitar pukul 01.26 WIT.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengatakan rekonstruksi digelar guna memastikan posisi para pelaku saat kejadian.

“Pelaku yang memanah korban ada empat orang. Yang lain turut serta membawa panah, sehingga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.

Sementara itu, Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah, Kompol Unisimus Umbu Sairo, S.I.K., menyebut rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran para tersangka.

“Penetapan tersangka utama merupakan kewenangan penyidik. Kami dari Brimob hanya melakukan pengamanan agar rekonstruksi berjalan aman dan lancar,” jelasnya.

Dalam pengamanan kegiatan tersebut, sebanyak 50 personel Brimob dikerahkan di lokasi kejadian. (via)