RAZIA – Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di salah satu blok hunian saat razia di Lapas Kelas IIB Timika. Dalam kegiatan tersebut, puluhan barang terlarang berhasil diamankan. (Foto: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/4/2026) pukul 10.00–12.00 WIT, melibatkan 27 petugas lapas serta 51 personel dari Polres Mimika.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, mengatakan razia difokuskan pada sejumlah blok hunian, yakni Blok Cendrawasih, Mambruk, Medium, Tamping, dan Blok Wanita.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan stabilitas keamanan sekaligus mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas.
“Razia ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang,” ujar Hernowo, Selasa (14/4/2026).
Dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan berbagai barang yang dilarang berada di dalam lapas.
Barang-barang yang disita antara lain lima unit telepon genggam, empat power bank, empat kepala charger, tujuh kabel charger, satu kabel listrik, 20 sendok besi, dua pisau cutter, 14 pemotong kuku, 16 korek gas, tiga gunting, satu obat nyamuk semprot, satu kaca cermin, 12 silet, empat potongan besi, serta dua unit speaker.
Hernowo menegaskan seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dimusnahkan.
Ia menambahkan, razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menjaga kondisi lapas tetap kondusif.
“Penguatan pengawasan akan terus kami lakukan agar tidak ada celah bagi masuknya barang terlarang ke dalam lapas,” katanya. (*)
Penulis : Gren Telaubun
Editor : Maurits Sdp









Tinggalkan Balasan