Empat Komisioner Dipulihkan Nama Baik

Hironimus Kia Ruma (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memutuskan perkara Nomor: 108-PKE-DKPP/V/2024 terhadap lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika terkait dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu (KEPP) pada Senin (2/9/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito saat sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (2/9/2024), yaitu menjatuhkan peringatan kepada Teradu I Dete Abugau selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mimika.

“Putusan ini terhitung sejak dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Sedangkan empat anggota Komisioner KPU Mimika lainnya diberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik.

Rehablitasi nama baik dialamatkan kepada Teradu II Hironimus Kia Ruma (Koordinator Divisi Hukum), Fransiskus Ama Bebe Bahy (Koordinator Divisi Teknis) Teradu III, Teradu IV Budiono Muhcie (Koordinator Divisi Data dan Informasi) dan Delince Somou (Koordinator Divisi Logistik) Teradu V.

“Masing-masing selalu anggota KPU Mimika terhitung sejak putusan ini di bacakan,” katanya.

Heddy kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika membenarkan putusan DKPP, meski kelima Komisioner KPU Mimika tidak hadir langsung di persidangan, tapi hanya mengikuti melalui layanan zoom meeting.

“Kami dikirimi undangan dari DKPP untuk hadiri sidang itu malam hari, dan karena waktu mepet, sehingga kami ikuti sidang putusan DKPP via zoom meeting,”ujar Hiro kerapa ia disapa saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/9/2024).

Dijelaskan pula, dalam sidang putusan DKPP untuk tujuh perkara, ini termasuk putusan terhadap lima Komisioner KPU Mimika.

“Sanksi berupa peringatan kepada Teradu  I Dete Abugau, karena dinilai tidak jujur dari awal kalau ia (Dete Abugau) ada hubungan darah dan keluarga dengan salah satu Caleg (Calon Anggota Legislatif) di Mimika,” terang Hiro.

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP dalam perkara Nomor 108-PKE-DKPP/V/2024, ini diadukan oleh seorang jurnalis Ifo R yang memberikan kuasa kepada Juendi Leksa Utama, Alian Setiadi, Masum Irva’i, dan Wido Zuwika.

Pengadu mengadukan kelima Komisioner KPU Mimika dengan status sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Adapun yang didalilkan Pengadu dalam perkara ini, yakni Dete Abugau (Teradu I) disebut tidak netral dan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu tahun 2024.

Selanjutnya Teradu II Hironimus Kia Ruma didalikan masih menjadi pengurus salah satu Partai Politik (parpol) pada tahun 2022 sehingga diduga kuat tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Mimika pada 2023 karena belum memenuhi batas waktu lima tahun mengundurkan diri dari Parpol.

Namun, apa yang diadukan itu tidak terbukti dan tidak benar.

Selanjutnya, Teradu III Fransiskus Ama Bebe Bahy didalilkan tidak melakukan supervisi dan monitoring terhadap penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc terkait pengunggahan formulir C hasil dalam aplikasi Sirekap, ini juga tidak terbukti.

Termasuk tuduhan atas dugaan KEPP terhadap Budiono Muchie serta Delince Somou, secara keseluruhan dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga DKPP memutuskan memulihkan nama baik dari keempat komisioner tersebut selain Dete Abugau dijatuhkan peringatan oleh DKPP. (acm/ela)