Iptu I Ketut Siartika (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Kepolisian Sektor Mimika Baru telah meningkatkan status kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh Asisten Supervisor inisial ADS di MR. D. I. Y dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika kepada Timika eXpress di Polsek Miru pada Selasa (20/8) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan juga mengumpulkan barang bukti.

“Tadi pagi, kita sudah kumpulkan barang bukti yaitu mencetak rekening koran dari Bank BRI terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelaku ADS,” jelasnya.

Selain itu, lima orang saksi yang dimintai keterangan terkait penggelapan dana tersebut.

“Kita sudah minta keterangan dari 3 orang saksi, pelapor dan satu orang saksi lainnya,” tuturnya.

Dikatakannya, unsur-unsur sudah terpenuhi, sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“ADS ini menjabat sebagai Asisten Supervisor yang bertugas untuk mengumpulkan uang penjualan selama satu hari dari kasir, kemudian ditransfer ke pimpinan atau perusahaan. Namun saat itu, ADS malah mentransfer ke rekeningnya,” ungkapnya.

Dikatakannya, tidak ada upaya untuk menyelesaikan secara damai.

“Kasusnya tetap diproses hukum,” tegasnya.

ADS dijerat pasal 374 tentang penggelapan dengan menggunakan jabatan dan kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Diberita sebelumnya, pada Minggu (11/8/2024) Asisten Supervisor berinisial AD yang bekerja di Department Store (Toko Serba Ada-Toserba) MR. D.I.Y diamankan polisi.

AD dibekuk di kontrakannya di Jalan Pendidikan setelah terungkap melakukan penggelapan uang Toserba MR. D.I.Y yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong menjelaskan, pelaku baru sebulan bekerja sebagai asisten Supervisor MR. D.I.Y, ini tugasnya menerima uang dari para kasir untuk disetorkan ke kas perusahaan.

Namun, setelah dia (AD-Red) terima uang tersebut, AD malah mengambil dan mentrasfernya ke rekening pribadi senilai Rp 66.481.000.

Setelah mentransfer uang dari usaha MR. D.I.Y ke rekeningnya, lantas pihak perusahaan bertanya kepada ADS, mengapa uang perusahaan tidak disetor ke rekening kas perusahaan.

Atas perbuatannya, maka pihak perusahaan MR. D.I.Y mempolisikan AD pada 10 Agustus 2024 di Polsek Mimika Baru.

“Dari pengakuan ADS, uang milik perusahaan itu dipakai untuk keperluan pribadi, yaitu membayar kos dan hutang,” kata Limbong.

Penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru pun telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa bukti transfer.

Dari interogasi yang dilakukan terhadap AD, ia pun mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan beberapa saksi yang juga bekerja di MR. D.I.Y.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. (glt)