AMANKAN – Bandar sabu saat diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Rabu (11/9). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse dan Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap bandar Narkotika golongan satu jenis Sabu di Jalan Budi Utomo, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Rabu (11/9) sekitar 19.30 WIT.
Awalnya, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa ada orang yang dicurigai merupakan Bandar Narkotika akan mengedarkan paketan sabu miliknya di Jalan Budi Utomo.
Tim pun langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 19.30 WIT, tim berhasil menangkap pelaku Torisin alias T (30).
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Kamis (12/9) mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba guna menjalani proses hukum lanjutan.
“Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita satu paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu milik pelaku,” jelasnya.
Tim kemudian melakukan interogasi dan membawa pelaku menuju ke rumahnya di Jalan Pattimura di Gang Makmur.
“Anggota menemukan tiga bal paketan besar berisi 300 paket plastik bening kecil berisi sabu dan 16 paket plastik bening kecil milik pelaku,” ungkapnya.
Adapun barang bukti milik pelaku yang berhasil disita berupa 316 paket plastik bening kecil berisi sabu, satu paket plastik bening kecil berisi sabu (dari tangan pelaku), plastik besar pembungkus sabu, lakban pembungkus sabu, lembar potongan penempel sabu, uang sebanyak Rp1.000.000, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor warna abu-abu.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan paling singkat enam tahun penjara,” pungkasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan