MUSNAHKAN – Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat memusnahkan sabu di Mapolres Mimika Mile 32 pada Kamis (26/9/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan 269,17 gram narkoba jenis sabu senilai Rp 538 juta.
Barang haram tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari pengedar yang sudah ditangkap dan diproses hukum oleh penyidik kepolisian setempat.
Pemusnahan sabu seberat 269,17 gram itu dipimpin langsung Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Afir, perwakilan Kejari Mimika serta tamu undangan lainnya.
Pemusnahan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih yang dipanaskan lalu dibuang, itu berlangsung di Mapolres Mimika Mile 32, Distrik Kuala Kencana-Mimika, Papua Tengah pada Kamis (26/9/2024).
Kompol Hermanto dalam konferensi pers, mengatakan pemusnahan barang bukti sabu itu berasal dari penangkapan terhadap oknum warga berinisial T di Jalan Budi Utomo oleh anggota Satresnarkoba Polres Mimika pada 11 September 2024.
“Dalam kasus ini, ada dua pelaku, yaitu inisial I dan T. I merupakan bos dari T selaku pengedar, dimana I masih dalam pengejaran setelah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara T sudah ditangkap,” jelasnya.
Kompol Hermanto mengungkapkan bahwa tersangka T merupakan DPO tahun 2016 dalam kasus yang sama.
“Tersangka T ini sudah sering melakukan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
Dijelaskan pula, tersangka T baru pertama kali menerima atau mendapatkan paket Sabu melalui sistem tempel dari pelaku I di Jalan Budi Utomo pada 6 Agustus 2024.
“Tersangka T ini menerima paket narkotika jenis sabu sebanyak 317 paket atau sekitar 317 gram melalui sistem tempel di salah satu penginapan di Jalan Bougenville Timika,” bebernya.
Dari pengedaran barang haram tersebut, tersangka T mendapatkan upah Rp100 ribu perpaket dari sabu yang dijual.
Dari total 317 gram sabu, oleh penyidik telah disisihkan 0,98 gram untuk kepentingan uji laboratoris, dan sabu seberat 0,76 gram disisihkan untuk pembuktian dipersidangan di PN Timika.
“Jadi sabu yang dimusnahkan seberat 269,17 gram,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tersangka T dan I (DPO) dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (glt)














Tinggalkan Balasan