Berita TimikaHUKRIM
Trending

Polres Mimika Musnahkan Puluhan Gram Ganja dan Sabu

PEMUSNAHAN – Kompol Hermanto, Waka Polres Mimika saat melakukan pemusnahan ganja dengan cara dibakar di Mapolres Mimika, Kamis (20/7). (FOTO: ASTRID/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan terhadap barang bukti puluhan gram Narkotika jenis ganja dan sabu di Mapolres Mimika Mile 32, Kamis (20/7).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kompol Mursaling, Kepala BNNK Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba, pihak Kejari Mimika, Pengadilan Negeri serta pengacara. Turut hadir juga kedua tersangka.

Untuk pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air panas kemudian dibuang ke dalam selokan.

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan penyidik Satresnarkoba terhadap kedua tersangka.

“Hari ini yang kami musnahkan ganja seberat 82,83 gram dan sabu seberat 45,95 gram milik tersangka F dan IO,” katanya.

Dijelaskannya, pada Selasa (6/6) lalu penyidik berhasil mengamankan tersangka F di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7 dengan barang bukti berupa satu plastik klip bening besar dan satu paket kecil berisi Narkotika jenis sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang narkotika dengan hukuman ancaman pidana minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Sementara tersangka IO merupakan anak di bawah umur diringkus di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo, pada Sabtu (1/7) lalu dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening besar berisi Narkotika jenis ganja.

“Atas perbuatannya, tersangka OI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button