AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan video viral terhadap korban FBH, HVMU dan JWU di Perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, pada 14 Juli 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin (19/8) mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan guna menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi gelar perkara tadi itu bertujuan untuk peningkatan status dari lidik ke sidik. Selain itu, kami juga sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 saksi dan sudah juga melakukan reposisi,” jelasnya.
Dalam reposisi tersebut, kata dia, dapat diketahui peran setiap orang yang ada di lokasi saat peristiwa penganiayaan tersebut.
“Tersangka belum kita tetapkan tapi segera mungkin, setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan ke orang-orang yang dirasa perlu untuk pemeriksaan saksi tambahan,” ungkapnya.
Dalam berita sebelumnya, aksi penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman atau kesalahan informasi, sehingga terjadilah salah tangkap.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu korban pertama berinisial FBH yang juga berdomisili di sekitar perumahan Regency dijemput oleh para pelaku berdasarkan rekaman CCTV saat FBH mencari besi tua.
FBH kemudian diinterogasi, dianiaya dan dibawa oleh para pelaku menggunakan mobil ke arah SP 1 hingga menemui korban kedua berinisial HVMU yang saat itu sementara membeli togel didekat Stadion Imipi Wania SP 1.
HVMU kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dan dianiaya oleh para pelaku disepanjang perjalanan hingga ke Perumahan Regency, SP3.
FBH mengaku tidak kuat diinterogasi dan dianiaya terus-menerus oleh para pelaku, akhirnya mengaku mengenal korban HVMU.
Para pelaku tidak puas menganiaya korban satu dan korban dua, para pelaku menggeledah isi HP HVMU dan menemukan isi chat WhatsApp antar HVMU dengan adik kandungnya berinisial JWU yang merupakan korban ketiga yang juga dituding sebagai pencuri motor.
Para pelaku pun dipimpin oknum pengacara kembali menjemput korban ketiga berinisial JWU yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Kutilang, Jalur 6 di SP 4 dan dibawa lagi ke Perumahan Regency, SP3.
“Ketika sampai di Perumahan Regensi itu, para korban dianiaya dan direkam video, sehingga video itu tersebar di media sosial,” jelasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan