AKP J. Limbong (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru resmi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisail AF dan FM atas tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban LBO di komplek perumahan eks Dinas Kehutanan, Jalan Yos Sudarso pada 22 Maret 2024 sekira pukul 00.55 WIT.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong kepada Timika eXpress, Senin (1/4/2024) mengatakan, masing-masing tersangka, AF diamankan pada 22 Maret 2024 atau sesaat setelah kejadian.
Sedangkan FM yang merupakan karyawan PTFI kita diamankan di Tembagapura pada 25 Maret 2024.
Kedua tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Mimika Baru guna proses hukum lebih lanjut, sebab tindakan keduanya mengakibatkan korban kritis dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika selama 3 hari.
Akibat cedera atas penganiayaan dan pengeroyokan, korban meninggal dunia pada Senin,25 Maret 2024 akibat luka dan cedera serius di bagian kepala.
“Meski korban sudah meninggal dunia, namun pihak keluarga menyerahkan penangana kasus ini sepenuhnya kepada kita (polisi) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan perbuatan kedua tersangka,” tegasnya.
Untuk diketahui, naas yang menimpa LBO bermula ketika digelar pesta miras yang melibatkan internal keluarga di komplek perumahan eks Dinas Kehutanan, Jalan Yos Sudarso.
Untungnya, kasus penganiayaan disertai pengeroyokan ini cepat diungkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dengan berhasil menangkap AF sesaat setelah kejadian, menyusul diamankannya tersangka FM.
Tindakan kedua tersangka terhadap LBO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana.
Lebih lanjut, kata AKP J. Limbong, penangkapan dan proses hukum kedua tersangka sudah sesuai prosedur administrasi.
Dimana penangkapan terhadap FM selaku karyawan Freeport didahului dengan melayangkan surat panggilan kepada pihak managemen dimana FM bekerja.
“Kasus ini terjadi lantaran AF dan FM dipengaruhi miras sehingga terjadi cek-cok yang berujung aksi pengeroyokan LBO,” jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan pihak korban ke SPKT Polsek Mimika Baru hingga diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/39/III/2024/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 22 Maret 2024. (glt)













Tinggalkan Balasan