TIMIKAEXPRESS.id — Polsek Kuala Kencana, Polres Mimika, menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (20/10/2025). Proses tahap II ini dilaksanakan di kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Papua Tengah.
Penyerahan tersangka berinisial MO dan HD dipimpin langsung oleh Ipda Y. Tansah Kristiono, S.Sos bersama empat anggota Polsek, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evan Timotius Simon, S.H.
Menurut Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VIII/2025/SPKT/Sek Kuken/Res Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 20 Agustus 2025. Selain itu, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Mimika melalui Surat Nomor: B-2113E/R.1.19/Eoh.1/10/2025, tertanggal 6 Oktober 2025.
MO dan HD sebelumnya ditangkap pada 26 Juli 2025 di sebuah ruko di Jalan Poros SP5, Distrik Iwaka, usai diketahui melakukan pencurian di rumah warga bernama Jamaludin.
Dalam aksinya, kedua pelaku merusak dinding rumah korban menggunakan martel dan besi untuk masuk ke dalam. Mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya:
- 20 tabung gas Bright Gas (12 kg, warna pink)
- 1 tabung gas Bright Gas (5,5 kg)
- 1 unit genset Kentaro SPG2500 (warna hijau)
- 3 batang besi
- 1 flashdisk (warna kuning hitam)
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polsek Kuala Kencana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Hempy. (via)















Tinggalkan Balasan