AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka penganiayaan dalam video viral yang melibatkan oknum pengacara berinisial ST bersama dua oknum anggota dan dua warga sipil terhadap korban FBH, HVMU dan JWU di Perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah pada 14 Juli 2024 lalu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui Timika eXpress di Mapolres Mimika di Mile 32 pada Senin (12/8).

“Dari hasil reposisi, kita temukan fakta-fakta baru terkait peran masing-masing terduga pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, maka kita akan secepatnya menetapkan tersangka terhadap lima orang terduga pelaku,” jelasnya.

Selain itu, Kasat juga menuturkan sejauh ini belum ada upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) dan pencabutan laporan dari keluarga korban.

“Kasus ini tetap berlangsung dan diproses hukum,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, aksi penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman atau kesalahan informasi, sehingga terjadilah salah tangkap.

Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu korban pertama berinisial FBH yang juga berdomisili di sekitar perumahan Regency dijemput oleh para pelaku berdasarkan rekaman CCTV saat FBH mencari besi tua.

FBH kemudian diinterogasi, dianiaya  dan dibawa oleh para pelaku menggunakan mobil  ke arah SP 1 hingga menemui korban kedua berinisial HVMU yang saat itu sementara membeli togel didekat Stadion Imipi Wania SP 1.

HVMU kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dan dianiaya oleh para pelaku disepanjang perjalanan hingga ke Perumahan Regency, SP3.

FBH mengaku tidak kuat diinterogasi dan dianiaya terus-menerus oleh para pelaku, akhirnya mengaku mengenal korban HVMU.

Para pelaku tidak puas menganiaya korban satu dan korban dua, para pelaku menggeledah isi HP HVMU dan menemukan isi chat WhatsApp antar HVMU dengan adik kandungnya berinisial JWU yang merupakan korban ketiga yang juga dituding sebagai pencuri motor.

Para pelaku pun dipimpin oknum pengacara kembali menjemput korban ketiga berinisial JWU yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Kutilang, Jalur 6 di SP 4 dan dibawa lagi ke Perumahan Regency, SP3.

“Ketika sampai di Perumahan Regensi itu, para korban dianiaya dan direkam video, sehingga video itu tersebar di media sosial,” jelasnya. (glt)