TERGELETAK – Jenazah korban NP saat tergeletak di lantai 3, Gedung Perpustakaan di Jalan Perjuangan. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reskrim Polres telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban NP (26) meninggal dunia dan ditemukan oleh warga di lantai 3 Gedung Perpustakaan yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada 6 April 2024 lalu.

Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada awak media di ruang kerjanya pada Rabu (17/4) mengatakan, untuk mengungkap kasus penganiayaan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

“Kita sudah periksa empat orang saksi yaitu saksi YP sebagai pelapor, kemudian pacar pelaku inisial AS, saksi YU dan saksi AO,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku hanya satu orang yaitu AM (21) dan tidak ada pelaku lain.

“Motifnya dipicu karena mabuk kemudian terjadi salah paham. Memang korban dan pelaku ini tidak saling kenal, tetapi  pada saat itu pelaku AM mengajak korban NP untuk gabung minum bersama-sama. Namun terjadi saling cekcok sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Sementara itu, keluarga korban dan pelaku berencana ingin melakukan pertemuan besok guna membahas tentang denda adat.

“Kita akan memfasilitasi besok di kantor dengan syarat tidak membawa massa. Walaupun demikian, proses hukum tetap berjalan. Dan pelaku sudah kita amankan sejak 6 April 2024 lalu dan pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat (3),” ujarnya.

Menurutnya, pelaku tidak berniat untuk membunuh korban, hanya saja tindakan pemukulan penganiayaannya mengakibatkan korban meninggal dunia. (glt)