AKP Bertu Haridyka Eka Anwar (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor (Polres) Nabire masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembacok satpam di gudang MKL milik PT Kurnia Jasa Mandiri (KJM) yang terletak di Jalan Poros Sama Busa, Kelurahan Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Jumat (23/8) lalu.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui awak media di Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana pada Senin (26/8) mengatakan, informasi awal terjadinya dugaan pembunuhan itu berasal dari karyawan PT KJM.
“Korban berinisial S (42) bekerja sebagai Satpam di PT. KJM,” jelasnya.
Dikatakannya, ada dua orang saksi dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut yakni H dan FL.
“Pada saat itu, saksi H mengetuk pagar gudang, karena ingin masuk kerja, tetapi tidak dibuka. Kemudian saksi pun menghubungi saksi FL untuk membuka pagar. Saat tiba di sekitaran kompleks, ia menemukan korban sudah bersimbah darah, sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” tuturnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nabire langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bahkan mengecek kamera CCTV.
“Dari hasil autopsi atau pun visum awal ditemukan sebanyak dua luka sabetan benda tajam di bagian kepala belakang dan satu sabetan di bagian wajah,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
“Kami telah mengantongi petunjuk terduga pelaku. Sebab pelaku memang tergambar jelas di CCTV, dan kita sudah ada petunjuk, sementara tim sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang terduga pelaku yang terekam CCTV, tapi tidak tahu jika ada orang lain yang menunggu di luar pagar,” tuturnya.
Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini menyebutkan dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut, hanya HP korban yang hilang.
“Barang bukti yang hilang HP korban sedangkan motor dan lain-lainnya masih ada di TKP,” tutupnya. (glt)














Tinggalkan Balasan