Polisi Hadirkan Saksi Ungkap Kasus Pengeroyokan RYE
AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika segera menghadirkan saksi untuk mengungkap kasus pengeroyokan terhadap korban RYE (23) di Jalan Hasanuddin, tepatnya di sekitar rumah salah satu Paslon Bupati Mimika pada Jumat (22/11/2024) lalu.
“Dari keterangan awal, korban datang ke lokasi kejadian untuk meminta maaf, tapi malah dikeroyok oleh beberapa warga setempat. Kami tidak sebut para terlapor itu pendukung Paslon, tapi nama-nama mereka sudah masuk daftar akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini”.
Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress belum lama ini.
Menurut AKP Fajar Zadiq, kasus ini tetap diproses lanjut karena pihak pelapor belum mencabut laporan polisi.
Kasus dugaan pengeroyokan ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/ 655/XI/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 23 November 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana.
Namun, lanjut AKP Fajar, pihaknya belum menerima hasil visum korban atas pengeroyokan tersebut, padahal sesaat setelah kejadian, korban langsung mendatangi RSUD Mimika untuk visum.
“Yang pasti kami masih lakukan penyelidikan terkait motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dari keterangan korban katanya mau minta maaf, karena ada salah paham, tapi belum dijelaskan secara detail, makanya kita akan panggil saksi-saksi,” pungkasnya. (via)