AMANKAN – Tim Babat Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan pelaku pencabulan di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Kamis (21/5/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika bersama Satgas Gakkum ODC-2026 Unit Timika berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pelaku pencabulan berinisial YK (27) di kawasan Pelabuhan Poumako, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIT.
Pelaku diketahui terlibat kasus pencabulan anak yang terjadi di Jalan Mile 41, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.
Penangkapan terhadap YK dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/IV/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 17 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, saat dikonfirmasi Sabtu (23/5/2026), mengatakan bahwa pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dari Sel Reskrim Polres Mimika pada 19 April 2026.
“Pelaku YK sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pelaku memanggil korban AF (17) untuk memijatnya.
Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Namun karena korban menolak, pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban. Korban yang merasa takut akhirnya menuruti kemauan pelaku.
“Pelaku juga merekam aksi tersebut menggunakan telepon genggam miliknya,” ungkapnya.
Merasa dirugikan atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, pada 21 Mei 2026, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika dan Satgas Gakkum Unit Timika menerima informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri menggunakan kapal melalui Pelabuhan Poumako.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.
“Pelaku sempat melarikan diri dari Sel Reskrim Polres Mimika pada 19 April 2026, namun berhasil kami tangkap kembali,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang, di antaranya satu tas noken bertuliskan Papua, satu Alkitab, satu korek api, satu balsem, satu kepala charger, serta dua kabel charger. (via)









Tinggalkan Balasan