Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reskrim Polres Mimika hingga kini masih mendalami kasus penganiayaan terhadap korban Napi, Gerardus Meturan alias Owen Meturan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika pada Jumat (10/5) lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, memang masih ada satu pelaku lain lagi, namun kita masih mendalami,” jelas Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (13/5).
Sedangkan, pelaku AYE mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pengakuan pelaku bukan menjadi acuan kami. Sehingga kita akan terus melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya. Begitu juga untuk motifnya yang masih didalami,” jelasnya.
Fajar menambahkan, untuk pelaku belum ditetapkan sebagai sebagai tersangka, karena masih dilakukan penyelidikan.
“Memang pelaku mengakui perbuatannya. Namun untuk motifnya, kita masih dalami,” jelasnya.
Dalam berita sebelumnya, Ronny Leisubun merupakan keluarga korban sangat menyayangkan perbuatan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, AYE yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Narapidana, Gerardus Meturan alias Owen Meturan (28) di Lapas Kelas IIB Timika pada Jumat (10/5) malam.
Ronny Leisubun kepada Timika eXpress pada Minggu (12/5) mengatakan, petugas Lapas yang melakukan perbuatan seperti itu harus diproses hukum agar menjadi efek jera bagi petugas Lapas yang lain.
“Pada malam itu, entah apa yang merusak didalam pikiran petugas Lapas, ia dalam kondisi mabuk membawa korban ke Karantina Macan dan langsung menganiaya korban. Selanjutnya, pelaku langsung pulang sambil membawa kunci Karantina tersebut,” jelasnya.
Beruntung ada petugas Lapas yang berbaik hati dan memotong gembok tersebut dengan gergaji dan langsung mengevakuasi korban ke RSMM guna mendapatkan perawatan medis.
“Korban memang sempat dievakuasi ke RSMM, namun lama dalam melakukan visum, sehingga keluarga langsung membawa korban ke RSUD Mimika. Setelah divisum, pada tubuh korban terdapat luka akibat benda tajam dibagian kepala, dan lengan korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban berencana akan menyurat ke Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua agar pelaku dikenakan sanksi kode etik sesuai dengan aturan yang ada dalam Kemenkumham Republik Indonesia.
“Berdasarkan aturan di Kemenkumham dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 5 menyebutkan sistem pembinaan pemasyarakatan berdasarkan atas tujuh asas yaitu pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia dan kehilangan kemerdekaan. Dalam UU itu kan sudah jelas, warga binaan itu harus dibina bukan dibabat, dianiaya dan dibinasakan seperti ini, hal itu tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Ronny menambahkan, keluarga korban sudah melaporkan masalah ini ke Polres Mimika dan sudah dibuatkan Laporan Polisi.
“Kami berharap pelaku diproses hukum di Timika hingga divonis dengan kekuatan hukum tetap agar keluarga bisa tetap kawal masalah ini. Pelaku jangan dipindahkan ke mana-mana, tetapi diproses hukum saja dan kami tidak mau masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Selain itu, keluarga korban pun meminta kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua agar segera mengganti Kepala Lapas II B Timika.
“Kami minta kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua agar mengevaluasi kinerja Kalapas Timika dan bila perlu dipindahkan saja, karena gagal dalam memimpin Lapas Kelas II B Timika,” jelasnya.
Kepala Lapas IIB Timika, Marthen Bake Palinoan saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Minggu (12/5) membenarkan kejadian tersebut.
“Betul. Saya mendapatkan informasi pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku juga sudah diamankan di Polres Mimika tadi malam. Saya pun sudah perintahkan petugas Lapas untuk mengambil BAP di Polres Mimika terkait kronologis penganiayaan tersebut, karena saya belum tahu pasti kronologisnya seperti apa. Tapi yang jelas, pelaku tetap diproses hukum,” jelasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan