Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika kini masih terus mendalami kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum warga berinisial Y terhadap M (18), gadis belia penyandang disabilitas.

Guna menguak aksi bejat Y terhadap M yang terjadi di Kelurahan Kamoro Jaya SP1, Distrik Wania pada 18 Januari 2024 lalu, penyidik Polres Mimika masih terkendala saksi.

“Sampai saat ini kami masih terkendala soal saksi, namun orang tua terduga pelaku dan saksi lain sudah kita lakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu, hanya saja belum mengarah kepada pelaku,” ungkap

Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (18/3/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa M, kini telah ditangani Unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika.

Dimana kasusnya baru dilaporkan ke penyidik Satreskrim Polres Mimka pada 3 Februari 2024.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban berdasarkan pengakuan putrinya (M-Red).

Korban mengaku kalau organ intimnya diraba oleh Y.

Adapun peristiwa itu terungkap ketika ibu korban mendapati Y berada dalam rumah kontrakannya.

Ketika ditanya, Y menjawab kalau ia menumpang untuk men-charge handphone nya yang low batteray.

Tetapi keterangan Y dibantah. Ini setelah korban dibawa ke luar rumah lantas mengaku kalau organ intimnya diraba oleh Y.

Untuk itu, lanjut Iptu Fajar, pihaknya masih mendalami keterangan awal atas laporan ibu korban, termasuk dibutuhkannya keterangan saksi.

“Yang jadi kendala karena korbannya disabilitas dan sulit berkomunikasi sehingga kami cukup terkendala dalam melakukan pemeriksaan, meski korban didampingi orang tuanya,” demikian Iptu Fajar Zadiq. (glt)