AMANKAN – Personel Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat mengamankan pelaku pencurian HP dan perhiasan pada Kamis (16/1/2025). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Polsek Mimika Baru berhasil membekuk residivis pencurian berinisial NL.

NL dibekuk setelah mencuri telepon seluler (Ponsel) Iphone milik warga di Jalan Irigasi, Gang Pinang pada 8 Januari 2025.

NL pun terungkap mencuri sejumlah perhiasan milik Ulfa Said di Jalur 1, Jalan Pendidikan, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Kamis (16/1/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu I Ketut Siartika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Sabtu (18/1/2025) mengungkapkan, aksi yang dilakukan NL ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan oleh kepolisian setempat.

“Waktu itu kami giring pelaku NL, dan saya melihat ada hal yang mencurigakan dari pelaku karena mencoba membuang dompet miliknya (NL-Red). Kemudian saya ambil dan amankan, setelah tiba di Polsek dan kami lakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan uang Rp 200 ribu serta perhiasan emas berupa cincin dua buah dan sebuah gelang,” ujarnya.

Setelah itu Iptu I Ketut Siartika dan jajarannya melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, dan NL mengaku perhiasan tersebut dicurinya dari korban Ulga pada Kamis pekan lalu, sebelum akhinrya NL ditangkap di Jalur 1, Jalan Pendidikan.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, S.H kemudian memerintahkan personel Unit Reskrim untuk mencari dan memastikan kepemilikan perhiasan tersebut, dan personel Unit Reskrim kepolisian setempat pun bertemu dengan korban pada Jumat sore.

Saat ditanya, Iptu I Ketut Siartika mengatakan awalnya korban tidak mengetahui perhiasannya dicuri.

Korban baru mengetahuinya setelah polisi mendatangi rumahnya.

“Jadi, saat itu kami tanya, apakah korban ada kehilangan, korban sempat menyebut tidak ada, korban pun tidak yakin akan hal itu. Korban kemudian menyuruh anaknya dan melihat perhiasan miliknya di dalam kamar, ternyata perhiasan yang disimpan dalam kotak itu sudah hilang,” jelasnya.

Setelah mengaku kehilangan perhiasan emas, personel Polsek Mimika Baru pun meminta kepada korban untuk menunjukan surat tanda kepemilikan perhiasan tersebut agar diserahkan kembali kepada korban.

“Korban juga sudah datang ke kantor Polsek dan mengaku kalau dalam kotak perhiasan emas itu ada lima perhiasan, yakni tiga buah cincin serta satu gelang dan kalung. Tetapi yang dikembalikan pelaku hanya gelang, sementara cincin dan kalung telah dijual pelaku NL,” ungkapnya.

Sayangnya, korban belum membuat laporan polisi terkait hilangnya perhiasan emasnya itu.

Iptu I Ketut Siartika mengungkapkan dari pengembangan penyidikan, terungkap kalau pelaku NL pun pernah mencuri uang disebuah toko bangunan sebesar Rp 25 juta pada 2024 lalu.

“Uang hasil pencurian itu dipakai pelaku membeli sepeda motor bekas,” jelasnya.

Atas sejumlah Laporan Polisi (LP), NL tetap diproses terkait aksi pencurian tiga unit ponsel.

Secara terpisah, Mariam Ulfa Said kepada Timika eXpress, Sabtu (18/1/2025), mengaku kalau awalnya ia tidak mengetahui adanya kehilangan perhiasan emas tersebut.

“Iya betul, jadi saat saya baru keluar rumah sakit, polisi datang ke rumah dan tanya, apakah ada kecurian, taoi saya merasa tidak ada kehilangan karena belum memeriksa barang-barang  berharga saya, jadi, saya bilang tidak ada pak. Polisi pun bergegas pergi dan kembali lagi, terus polisi sarankan saya supaya cek, saat iru baru saya tahu kalau ada perhiasaan yang hilang,” ujar Ulfa.

Ia menyebut ada lima perhiasaan di dalam kotak, yaitu tiga buah cincin, gelang dan kalung, semuanya sekitar 25 gram,” kata Ulfa menambahkan kalau pelaku NL mencuri perhiasaan miliknya itu dengan cara masuk melalui jendela di lantai dua rumahnya.

“Waktu itu jendelanya kami buka, karena di sebelah rumah kami bapak saya (Ulfa-Red) lagi plester. Pelaku taruh tangga dekat jendela sehingga ia dengan mudah masuk ke kamar. Kalau di rumah saya itu semua aktivitas siang hari di lantai bawah, hanya saat tidur malam di kamar lantai atas,” jelasnya.

Mariam Ulfa Said pun menuturkan bahwa pada saat terjadinya pencurian itu, dirinya sedang dirawat di Rumah Sakit pada Kamis (16/1).

Atas naas tersebut, Ulfa mengucapkan terima kasih kepada Polisi yang telah mengembalikan perhiasan miliknya dan menangkap pelaku.

“Saya berharap agar Polisi juga bisa menemukan dua perhiasan miliknya yang telah dijual pelaku NL kepada orang di Timika,” pungkasnya. (via)