Muh Khusnul F. Zainal (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Timika, sejak Januari hingga 24 September 2024, menerima dan menangani 336 perkara, baik pidana maupun perdata, untuk nantinya disidangkan.

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H.,M.H, mengatakan dari jumlah tersebut, sebagian dari perkara sudah diputus, namun lainnya masih dalam proses persidangan.
“Dari 336 perkara, 87 diantaranya pidana umum sebanyak 83 perkara, dan empat perkara pidana anak,” jelasnya.
Sedangkan perdata tercatat 87 perkara dan 162 perkara permohonan.
Selain 336 perkara pidana dan perdata, sepanjang 2024 tahun ini, PN Timika pun telah menangani 614 perkara lalu lintas.
Adapun perkara pidana umum didominasi oleh perkara narkotika dan perlindungan anak masing-masing 21 perkara, selebihnya perkara pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, UU ITE dan lainnya,” ujar Khusnul kepada Timika eXpress di Kantor PN Timika, Selasa (24/9).
Sementara perkara perdata didominasi perkara perceraian, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi.
“Kalau perdata didominasi perceraian sebanyak 45 perkara, 37 perkara PMH, sisahnya wanprestasi,” tambahnya.
Dikatakan pula, perkara yang masuk ke PN Timika, oleh para pihak yang berperkara dapat mendaftarkan melalui aplikasi e-Berpadu dan e-Court.
“Kalau perkara pidana didaftar melalui e-Berpadu, sedangkan perkara perdata melalui e-Court,” demikian Khusnul. (glt)














Tinggalkan Balasan