Pj. Sekda Mimika Abraham Kateyau (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, mengungkapkan adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika yang diduga rangkap pekerjaan.

Ada ASN yang berstatus pegawai di kabupaten lain, bahkan ada yang bekerja sebagai karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Hal itu disampaikan Abraham di halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Timika baru-baru ini.

“Kami menerima laporan dari masyarakat. Ada dua ASN Mimika yang menduduki jabatan di kabupaten lain. Sedangkan satu orang ASN aktif sebagai karyawan di PT Freeport Indonesia,” ujar Abraham.

Ia menyatakan, Pemkab Mimika akan memverifikasi laporan tersebut sembari menunggu itikad baik para ASN bersangkutan untuk melapor ke pimpinan daerah.

“Kami masih memastikan kebenaran informasi itu. Harapannya ASN yang bersangkutan datang melapor untuk menentukan pilihan sikap, apakah tetap sebagai ASN di Mimika atau pindah ke kabupaten lain,” katanya.

Abraham menegaskan, negara tidak mungkin membiayai ASN yang bekerja di dua daerah berbeda karena hal itu melanggar aturan.

“ASN harus punya itikad baik menyampaikan kepada pimpinan sebelum diambil langkah tegas,” tegasnya.

Terkait ASN Mimika yang bekerja di PTFI, Abraham mengatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Mimika John Rettob untuk menyurati perusahaan tersebut agar segera memberhentikan ASN bersangkutan. (*/)