Aloisius Paerong, S.T., M.H (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Aloisius Paerong, S.T., M.H., Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah menegaskan agar semua perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawanya.
“Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR, maka karyawan-karyawatinya bisa mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat,” tegas Aloisius saat dihubungi Timika eXpres, Kamis (5/12/2024).
Menurut politisi Partai Perindo ini, sudah ada surat edaran Menteri Tenaga Kerja soal pembayaran THR, sehingga perusahaan wajib dan tunduk, serta membayarkan THR tujuh hari sebelum Hari Raya Natal,”ujar Aloisius.
Pasalnya pemberian THR merupakan salah satu apresiasi perusahaan terhadap pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.
“Karyawanpun harus mengetahui sejauh mana hak dan kewajibannya, karena aturan pembayaran THR satu kali gaji,” paparnya.
Ia berharap, bila ada pekerja atau karyawan yang mengadu lantaran tidak menerima THR, maka pihak Disnakertrans dapat menindaklanjutinya.
“Aturan harus ditegakkan agar perusahaan tidak lalai,” tandasnya.
Sementara itu, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor: M/2/HK.04 /III/2024 tentang pelaksana pemberian THR 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, ditegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (eno)








Tinggalkan Balasan