Minuman Mineral Dwi Koala (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) atau Loka POM Mimika memberikan tindakan pembinaan kepada PT Dwi Koala di Mimika, yang merupakan perusahaan air minum konsumsi bagi masyarakat.
Marselino F Paepadaseda, Kepala Loka POM Mimika menyebutkan, pembinaan kepada berupa penghentian sementara kegiatan produksi.
“Jadi, penghentian produksi sementara tersebut (sampai kapan), tergantung perbaikan yang dilakukan oleh PT Dwi Kaola. Ketika perbaikan-perbaikan telah dilakukan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka proses produksi kembali dapat dilaksanakan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Selasa (7/5).
Pun begitu, dirinya tidak menjelaskan secara rinci kenapa pihaknya memberikan pembinaan kepada PT Dwi Koala. Loka POM hanya menyebut penghentian kegiatan produksi tersebut karena adanya inkonsistensi dalam penerapan Cara Produksi Pengan Olahan yang Baik (CPPOB).
Menindaklanjuti hal itu, perusahaan air minum kemasan tersebut juga sudah menarik produknya dari pasaran. Perlu diketahui, Loka POM menghentikan sementara produksi PT Dwi Koala mulai tanggal 30 April 2024.
Berdasarkan pantauan lapangan, produk air minum Dwi Koala sudah tidak ditemukan di berbagai toko maupun kios, baik dalam benteuk gallon, kemasan botol bahkan gelas.
Selama ini, masyarakat Mimika hampir sepenuhnya bergantung dengan produk air kemasan khususnya dalam bentuk gallon milik PT Dwi Koala untuk konsumsi, karena memiliki label BPOM dan Depkes. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan mengenai pengehentian sementara produknya.(acm)













Tinggalkan Balasan