TIMIKAEXPRESS.id – Konflik antar dua kelompok warga di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang terjadi pada Selasa (14/10), resmi berakhir damai. Dalam kesepakatan mediasi, pihak pelaku bersedia membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Hal itu disampaikan oleh tokoh agama setempat, Pdt. Anton Wamang, usai mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Jumat (17/10).
“Ini bukan konflik antarsuku, melainkan pertikaian dalam lingkup keluarga—antara keponakan dan paman serta kerabat dekat. Hari ini sudah dilakukan mediasi, dan kami nyatakan semua sudah berakhir secara damai,” ujarnya kepada awak media.
Pdt. Anton menjelaskan, para tokoh masyarakat akan kembali ke Kwamki Narama untuk menyampaikan hasil mediasi serta memberikan arahan kepada warga yang sebelumnya terlibat pertikaian.
Menurutnya, pihak pelaku diberikan waktu beberapa hari untuk menyiapkan dan menyerahkan denda sebesar Rp 200 juta sebagai bentuk tanggung jawab, sesuai hasil kesepakatan bersama.
“Kami harapkan setelah denda diserahkan, ini benar-benar menjadi akhir dari konflik, bukan awal yang baru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin Hanuebu, mengapresiasi langkah damai yang telah diambil oleh kedua kelompok. Ia menyebut perdamaian ini sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas di wilayahnya.
“Selama sembilan tahun terakhir, Kwamki Narama dalam keadaan aman dan damai. Konflik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu ini harus menjadi yang terakhir, agar wilayah ini terlepas dari stigma sebagai zona konflik,” kata Naftali.
Ia juga mengimbau agar masing-masing kelompok segera menarik kembali anggota mereka dan menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan.
“Semua senjata tajam yang sempat digunakan harus segera disimpan. Tidak boleh lagi digunakan untuk menyakiti sesama,” pungkasnya. (via)














Tinggalkan Balasan