Polres Mimika Musnahkan 71,8 Gram Sabu
MUSNAHKAN– Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 pada Kamis (28/3/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kompol Hermanto selaku Wakapolres Mimika mengungkapkan, dominan peredaran gelap Narkotika di Timika didatangkan dari Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan pelaku tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan di Timika, kebanyakan mereka (pelaku) mengaku narkoba yang mereka jual di Timika itu didatangkan dari Madura.
“Apalagi para pelaku yang tengah dan sedang menjalani proses hukum merupakan pemain lama,” jelasnya saat memimpin pemusnahan 71,8 gram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Mimika di Mapolres Mimika mile 32 pada Kamis (28/3/2024).
Menyikapi ini, Kompol Hermanto memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur, lebih khusus jajaran kepolisian di Pulau Madura.
Lebih lanjut, saat memimpin pemusnahan pada waktu itu, Kompol Hermanto mengatakan, sebanyak 71, 8 gram narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan jajarannya, bila terjual, dari kalkulasi pihaknya bisa mendatangkan untung sebesar Rp 160 juta.
Adapun Barang Bukti (BB) shabu yang diamankan, ini setelah diringkusnya dua orang pengedar Narkoba pada Bulan Februari hingga Maret 2024.
“Jadi, dua tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka berinisial AB ditangkap di Jalan Busiri Ujung pada 23 Februari 2024 dengan barang bukti sebanyak 18 paket shabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil,” jelasnya.
Selain itu, diamankan pula 54 paket shabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil.
Sementara itu, satu orang pengedar lainnya berinisial WB, itu dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Mimka di Jalan Patimura pada 10 Maret 2024.
Dari tangan WB berhasil diamankan BB berupa 14 paket narkoba jenis shabu seberat 9,36 gram dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil.
Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sistem peredaran dilakukan dengan cara ditempel atau dibuang di lokasi transaksi yang telah disepakati sebelumnya.
“Dari dua tersangka yang ditangkap masing-masing punya teman atau jaringan dari peredaran gelap Narkoba dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Dari 71,8 gram shabu, tidak semua dimusnahkan, tapi ada sebagian disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan Labfor dan pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Timika nantinya.
Kompol Hermanto menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka WB dan AB dijerat Pasal 114 ayat (2),112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. (glt)













Tinggalkan Balasan