TAHAP II – Personel Satnarkoba saat melimpahkan tahap II kasus Narkotika ke Kejari Mimika, Selasa (3/9). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Satuan Reserse dan Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melimpahkan berkas perkara Willy Stevanus ke Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Selasa (3/9).
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Selasa (3/9) mengatakan, tahap II tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/V/ 2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Polda Papua/ Polres Mimika, tanggal 3 Mei 2024.
Diketahui sebelumnya, pada 2 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Jalan Garuda, Timika.
Tim bergerak menuju TKP guna melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
Namun, pada saat itu ada satu mobil yang dicurigai sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika yang pada saat itu, mobil tersebut menghindar dan melarikan diri dari pihak kepolisian.
Tetapi, tim mencurigai tempat tinggal seseorang yang merupakan target di sekitar lokasi tersebut.
Pukul sekira 22.10 WIT, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Tim menemukan 22 paket plastik bening besar yang diduga berisikan ganja, satu buah toples plastik warna putih yang diduga berisi ganja, dan dua buah tas belanja warna merah dan hijau.
Tim kemudian melakukan pencarian dan pengejaran terhadap seseorang yang merupakan pemilik Narkotika tersebut.
Kemudian Tim berhasil menemukan pemilik Narkotika tersebut di Jalan C. Heatubun, tepatnya di lorong Kantor Kelurahan Kamis (3/5) sekira pukul 06.30 WIT.
“Pada saat tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tim menemukan barang bukti Narkotika berupa 5 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi ganja, 1 paket plastik sedang warna hitam dan warna merah yang diduga berisi ganja, satu buah HP warna Putih, empat bungkus bundel plastik klip bening kecil, satu buah tas samping warna hitam, uang tunai Rp.4.050.000, satu buah jaket warna biru, dan satu unit motor warna merah putih,” tuturnya.
Kemudian membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Garuda dan rekontruksi terkait dengan kepemilikan Narkotika yang disimpan oleh pelaku.
“Tim menyita barang bukti berupa satu buah toples plastik warna putih yang diduga berisi ganja dan 22 paket plastik bening besar yang disimpan di dalam lemari pakaian,” jelasnya.
Tim pun mengamankan satu unit mobil milik pelaku yang digunakan untuk melarikan diri yang diparkir di sekitar Pohon Jomblo, Irigasi Ujung.
Sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polres Mimika di Mile 32 guna di proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya. (glt)














Tinggalkan Balasan