Iptu Stefanus Yimsi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana segera melengkapi berkas perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Puskesmas Limau Asri berinisial S terhadap seorang perawat berinisial RS.
Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi kepada Timika eXpress via ponsel pada Senin (19/8) mengatakan, pihaknya sudah menerima pengembalian berkas, dan akan dilengkapi agar diajukan lagi ke jaksa guna proses hukum lanjutan.
“Memang Jaksa lakukan P19 terhadap berkas perkara itu, sehingga kita sedang lengkapi berkasnya guna diajukan lagi ke Jaksa. Setelah itu, kita akan menunggu lagi petunjuk dari Jaksa terkait tahap II, karena butuh keterangan ahli,” jelasnya.
Dalam berita sebelumnya, S yang merupakan mantan oknum Kepala Puskesmas Limau Asri diduga melakukan pelecehan terhadap lebih dari satu perawat di Puskesmas Limau Asri yang terletak di SP 5, Distrik Iwaka, Mimika-Papua Tengah pada akhir bulan Januari 2024 lalu.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mimika, Semuel Kermite mengatakan, pelecehan terhadap salah satu perawat terjadi akhir Desember 2023 dan puncaknya akhir Januari 2024.
Oknum tersebut juga melakukan pelecehan terhadap bawahan lain yang merupakan pegawai honor, namun mereka takut untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Bentuk pelecehan yang dilakukan oknum pimpinan PKM Limau Asri tersebut ialah pelecehan fisik, yaitu meraba-raba bagian tubuh para korban.
Pelecehan dilakukan di dalam ruangan tertutup saat pelaku dan korban hanya berdua.
Pelecehan tersebut terjadi antar atasan dan bawahan di PKM Limau Asri hingga sempat diselesaikan secara internal, akan tetapi penyelesaian itu tidak memberi keadilan bagi korban.
Oleh sebab itu, diputuskan untuk kemudian dilaporkan ke kepolisian supaya bisa diproses di pengadilan, karena yang bisa memutuskan benar dan salah adanya di pengadilan.
Sementara itu, Semuel pun mengaku sudah membuat Laporan Polisi di Polsek Kuala pada 7 Februari 2024, namun tidak ada jawaban dan diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Mimika pada 19 Februari 2024, akan tetapi sampai saat ini belum ditetapkan tersangka.
Semuel pun meminta kepada Kapolres Mimika agar segera mengusut kasus pelecehan tersebut.
Karena kurang lebih 4 bulan tapi tidak ada penetapan tersangka. Mohon atensi untuk kasus pelecehan yang terjadi antara atasan dan stafnya di PKM Limau Asri. (glt)














Tinggalkan Balasan