Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pengguna layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Mimika terus meningkat, bila bibandingkan tahun sebelumnya.
Sejak Januari hingga Maret 2024, tercatat 66 penerima layanan (Posbakum) di PA Mimika.
Posbakum yang kembali diaktifkan pada Februari 2023 lalu merupakan layanan yang dibentuk oleh dan pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, secara khusus di PA Mimika.
Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (26/4/2024) mengatakan, sepanjang 2024 sudah tercata 66 penerima layanan posbakum.
“Pengguna layanan posbakum sejak Januari hingga Maret 2024 lumayan meningkat meski banyak hari libur, yakni Paskah dan Idul Fitri 1445 Hijriah,” terangnya.
Ia merincikan, pada Januari lalu tercatat 35 pengguna layanan posbakum, kemudian Februari bertambah 15 dan Maret bertambah 16 pengguna layanan posbakum.
“Untuk pengguna layanan posbakum mengalami penurunan setiap tahun, itu hanyha pada masa puasa dan lebaran,” jelasnya.
Meski demikian, Ahmad berharap kepada semua pihak berperkara di PA Mimika agar dapat mendaftarkan perkaranya melalui layanan posbakum.
“Kami harap para pihak yang berperkara dapat memanfaatkan layanan posbakum untuk memudahkan sekaligus membantu para pihak yang berperkara dalam mencari keadilan di PA Mimika,” tandasnya.
Untuk diketahui, mulanya posbakum di lingkungan peradilan agama dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Mereka yang boleh menjadi penerima layanan posbakum adalah orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses terhadap informasi dan konsultasi hukum.
Pemberi layanan posbakum adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi provesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi. (glt)













Tinggalkan Balasan