AMANKAN – Personel Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan pelaku pencurian (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reskrim Polres Mimika berhasil meringkus pelaku pencurian uang sebesar 20 juta di Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada 6 Mei 2024 lalu sekitar pukul 06.00 WIT.
“Pada saat itu, korban berinisial MAP (22) sedang berada didalam kamar mandi mendengar suara langkah kaki di lantai rumahnya yang terletak di Jalan Leo Mamiri,” jelas Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (13/5).
Berselang beberapa menit, korban keluar dan melihat uang didalam kiosnya sudah hilang. Sehingga korban mendatangi SPKT Polres Mimika guna membuat Laporan Polisi (LP).
“Kita pun langsung merespon laporan tersebut. Dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIT, anggota berhasil menangkap pelaku berinisial ALK (25) di Jalan Leo Mamiri,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah mencuri uang korban sebesar Rp20 juta, dan hanya tersisa sebesar Rp300 ribu.
“Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp300 ribu. Dan kita masih mendalami uang sebesar Rp. 19.700.000 digunakan pelaku untuk apa saja. Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Mimika di Mile 32 guna proses lebih lanjut,” jelasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan