Berita Timika
Trending

Penahanan Eltinus Omaleng Ditangguhkan

JAKARTA,TimeX

Penangguhan penahanan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Eltinus Omaleng kini tidak lagi mendekam di penjara.

“Saat ini terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya Majelis Hakim dan benar (Rabu, 31/5) majelis hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (3/6).

Penangguhan penahanan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng telah disetujui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Tim kuasa hukum Eltinus mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Bupati Mimika nonaktif tersebut.

Penangguhan penahanan berlaku juga untuk terdakwa lain yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Ali menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan berharap persidangan tetap berlanjut.

Ali mengatakan KPK meminta para terdakwa dan tim pengacara selaku penjamin bersikap kooperatif. KPK memberikan ultimatum kepada Eltinus Omaleng agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

“KPK meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasihat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan,” terang Ali.

Ali juga mengingatkan sanksi tegas kepada para penjamin jika Eltinus Omaleng melarikan diri dari proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

“Apabila para terdakwa melarikan diri, penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp 5 miliar,” tutur Ali.

“Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila Terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.
Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.
KPK mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button