Pemkab Mulai Susun Naskah Teknokratik RPJMD 2025-2029
RAPAT – Para Peserta saat mengikuti Rapat Penyusunan Dokumen Naskah Teknokratik RPJMD di Kantor Bappeda, Selasa (23/5) (FOTO:YOSEF/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai menyusun draf teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Kegiatan Penyusunan Dokumen Naskah Teknokratik RPJMD yang berlangsung di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini dibuka Hendritte Tandiyono, Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Mimika dan diikuti beberapa pimpinan OPD serta undangan lainnya.
Rancangan Teknokratik RPJMD merupakan Naskah Akademik RPJMD yang memuat kajian secara empirik dan ilmiah terhadap kondisi, potensi, masalah dan isu-isu strategis yang dihadapi kabupaten lima tahun kedepan yang wajib dimuat dalam RPJMD dan akan digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan awal RPJMD 2025-2029.
Yosep Manggasa, Sekretaris Bappeda mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Dikatakan, pembangunan dapat diartikan sebagai suatu proses perubahan yang terencana untuk terciptanya kondisi kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Konsepsi pembangunan sebagai upaya untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik sebagai mana menjadi tujuan negara.
Peran Bappeda sangat krusial dalam memastikan penyusunan RPJMD yang berjalan dengan baik sesuai dengan proses dan alur yang semestinya.
“Jadi, pentingnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyusunan RPJM Kabupaten, dan prosesini harus melibatkan dialog yang terbuka, pertukaran informasi yang jelas, serta keterlibatan masyarakat secara aktif. Dengan demikian kebijakan dan program yang dihasilkan akan lebih relevan, berdayaguna dan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Hendritte Tandiyono, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika mengatakan, rancangan Teknokratik RPJMD adalah dokumen perencanaan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah yang sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik.
“Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” katanya.
Dikatakan, penyusunan naskah teknokratik RPJMD mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, perumusan keuangan, perumusan permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen perencanaan lainnya dan perumusan isu strategis daerah.
Kemudian, Prof. Dr. Abdullah Said tenaga Ahli Laboratorium Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya mengatakan, yang dibahas di kantor Bappeda Mimika adalah draf persiapan naskah Teknokratik RPJMD Mimika Tahun 2024-2025.
“Jadi, besok baru kami akan menggali (program-program Organisasi Perangkat Daerah), jadi kami ini hanya membuat draf untuk perisapan (naskah) RPJMD teknokrat, kalau sudah oke maunya OPD nanti (ditambah) hasil evaluasi RPJMD lalu jadi (RPJMD 2024-2025),” jelasnya.
Dijelaskan, seharusnya calon kandidat Kepala dan Wakil Kepala Daerah mendatang dapat menyampaikan visi dan misinya sesuai dengan naskah teknokrat RPJMD tersebut.
“Jangan sampai membuat sendiri yang tidak cocok dengan teknorat, sering kali kandidat dan tim suksesnya bikin sendiri karena teknokrat nya tidak rasional, asal-asalan, bukan hasil evaluasi RPJMD tahun kemarin (sebelum mereka menjabat),” jelasnya.
Ia menegaskan salah apabila calon kadidat kepala daerah memiliki visi dan misi yang berbeda dari naskah teknorat.
“Karena dari tim sukses, masalahnya apa? Karena para perencana hampir diseluruh Indonesia yang saya dampingi sering kali tidak tahu masalah daerahnya,” ungkapnya.
Lanjutnya, calon kandidat kepala daerah harus membuat visi dan misi berdasarkan naskah teknokrat RPJMD yang telah dibuat.
“Seharusnya calon kandidat kepala daerah mengadopsi itu, terserah bahasanya nanti sebagai janji politik seperti apa asal jangan bersimpangan dengan teknokrat tadi,” katanya. (acm)