Dwi Cholifa (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kabar bahagia bagi masyarakat Mimika, dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah memberikan insentif pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa, mengatakan pembebasan BPHTB ini bertujuan mendukung kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi MBR
Mengacu pada Perbup Nomor 4 Tahun 2025, pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan dari MBR, dengan persyaratan antara lain:
Pertama, berkewarganegaraan Indoneaia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Memenuhi kriteria MBR yang dibuktikan dengan slip gaji atau surat keterangan tidak mampu yang diketahui lurah untuk pegawai sektor nonformal.
“Terkait surat keterangan tidak mampu, kita minta lurah selektif dan memastikan lebih dulu kondisi warga sesuai ketentuan dalam Perbup sebelum mengeluarkan surat. Inio supaya tidak terjadi manipulasi data,”ujar Dwi Cholifa di Timika, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, luas tanah juga tidak lebih dari 200 meter persegi, dan berstatus bukan tanah pertanian yang dibuktikan dengan fotokopi alas hak, surat ukur terbaru yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Pertanahan setempat.
“Yang pastinya terkait perhitungan fisiknya akan dinilai langsung oleh tim Bapenda, termasuk melakukan pengecekan di lapangan, dimana tim-nya nanti akan melibatkan Dinas PUPR dan Dinas Perizinan,” jelasnya.
Adapun pengajuan pembebasan BPHTB oleh MBR dapat dilakukan setelah ada pembagian atau menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 ke wajib pajak.
“Dengan sosialisasi yang sudah kami lakukan kepada para kepala lurah terkait pemerian insentif pembebasan BPHTB, maka permohonan dari MBR harus dilengkapi dengan alasan dan persyaratan berdasarkan Perbup. Kalau permohonan dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan bukti pemerikaan berkas oleh petugas loket pelayanan pajak daerah di Kantor Bapenda,” paparnya. (eno)









Tinggalkan Balasan