Pemkab Jayapura Ingatkan Kepala Kampung Mundur jika Mendaftar Caleg
- “Kepala kampung merupakan perangkat negara yang berada di tingkat kampung yang tidak seharusnya tidak ikut dalam pencalonan anggota legislatif, kecuali mengundurkan diri,”
Hana Hikoyabi. (FOTO: ANTARA/Ardiles Leloltery)
JAYAPURA,TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua mengingatkan para kepala kampung di daerah itu, jika mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 agar mengundurkan diri.
“Kepala kampung merupakan perangkat negara yang berada di tingkat kampung yang tidak seharusnya tidak ikut dalam pencalonan anggota legislatif, kecuali mengundurkan diri,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Rabu.
Hana juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang maju dalam pemilihan legislatif pada pesta demokrasi Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri.
“Sesuai ketentuan ASN yang maju caleg wajib mundur karena ASN wajib netral pada tahapan pemilu 2024. Bagi ASN yang mendaftar caleg harus membuat surat pengunduran diri,” katanya.
Dia menjelaskan hingga kini belum ada laporan kepala kampung atau ASN yang mendaftarkan diri untuk maju dalam Pemilu 2024.
“Sehingga kami meminta semua pihak dapat mengawasi setiap kepala kampung yang maju calon legislatif untuk tidak menggunakan dana kampung,” katanya lagi.
Dia juga mengimbau seluruh warga agar dapat bisa mengawasi dengan ketat sehingga jika terjadi pelanggaran bisa dilaporkan kepada pihak terkait yakni KPU dan Bawaslu.(ant)